Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Antara Hak Publik dan Privasi: Menguak Dilema Wartawan di Balik Foto PNS Tertidur

×

Antara Hak Publik dan Privasi: Menguak Dilema Wartawan di Balik Foto PNS Tertidur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Fenomena wartawan yang secara diam-diam mengabadikan momen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertidur saat jam kerja di ruang dinas memunculkan perdebatan serius dalam ranah hukum dan etika jurnalistik. Di satu sisi, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers; di sisi lain, berpotensi menabrak batas privasi dan profesionalisme.

Dalam perspektif hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki legitimasi kuat untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, Hak ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menjadi fondasi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. Ketika seorang PNS tertangkap kamera sedang tidur di jam dinas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi yang memiliki nilai kepentingan publik, terutama terkait kualitas pelayanan dan disiplin kerja.

Namun demikian, praktik pengambilan gambar secara tersembunyi tidak sepenuhnya bebas dari risiko hukum. Dalam konteks privasi, meskipun ruang dinas bukanlah ruang privat murni, tindakan pengambilan gambar tanpa sepengetahuan subjek tetap dapat dipersoalkan, khususnya jika melanggar batas kepatutan atau digunakan di luar kepentingan jurnalistik. Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membuka kemungkinan jeratan hukum apabila konten yang disebarluaskan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang seperti pemerasan.

Dalam praktik investigatif, garis pembeda menjadi semakin tegas ketika terdapat indikasi penyalahgunaan materi jurnalistik. Jika foto tersebut dijadikan alat untuk menekan atau meminta imbalan kepada pihak yang bersangkutan, maka tindakan tersebut tidak lagi berada dalam koridor jurnalistik, melainkan telah masuk ke ranah pidana murni berupa pemerasan.

Dari sisi etika, Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya profesionalitas, kejujuran, serta penghormatan terhadap hak privasi. Pengambilan gambar secara candid dapat dibenarkan sepanjang memiliki relevansi langsung dengan kepentingan publik. Dalam konteks ini, potret PNS yang lalai menjalankan tugasnya merupakan bagian dari realitas yang layak diungkap. Namun, ketika publikasi bergeser menjadi sekadar eksploitasi aib tanpa nilai informasi yang substansial, maka praktik tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Lebih jauh, tindakan indisipliner PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme selama jam kerja. Dengan demikian, sorotan media terhadap pelanggaran tersebut sejatinya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang sah.

Pada akhirnya, praktik jurnalistik investigatif menuntut keseimbangan yang cermat antara kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak individu. Kebebasan pers bukanlah ruang tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan ketajaman analisis. Di titik inilah, kualitas jurnalisme diuji—bukan hanya dalam mengungkap fakta, tetapi juga dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik. (Tim Redaksi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan