Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Polres purwakarta Respon Cepat Laporan Masyarakat, Langsung Cek TKP Kasus Penganiayaan Berat

×

Polres purwakarta Respon Cepat Laporan Masyarakat, Langsung Cek TKP Kasus Penganiayaan Berat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGADIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Polres Purwakarta menunjukkan respons cepat atas laporan masyarakat terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Dadang Bin Jamini Supriatna (Alm) di PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026, saat korban sedang menggelar pesta pernikahan anaknya.

Mendapat laporan masyarakat sekira pukul 16.00 WIB, personel Polres Purwakarta segera menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang ±35 cm yang digunakan pelaku.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan pernyataan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Polres Purwakarta selalu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mulai dari pengecekan TKP, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi. Kami ingin memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.” ucap Enjang.

Kronologi sementara, korban dipukul pelaku dengan bambu di halaman rumahnya saat terjadi kericuhan karena permintaan uang kepada pemain hiburan organ tunggal yang menimbulkan pertengkaran. Korban langsung dilarikan ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.

Polres Purwakarta menegaskan, kejadian ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan saat menggelar acara keluarga maupun kegiatan sosial, serta segera melaporkan hal mencurigakan agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.(Red)

Purwakarta, Minggu, 5 April 2026.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan