Alung Tersangka Sabu 58 Kg, Kabur dari Polda Jambi
MEDIAINVESTIGASMABES.CO.ID | JAMBI ~ Kinerja kepolisian kembali menjadi sorotan publik menyusul kaburnya tersangka sabu seberat 58 KG dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu, M Alung Ramadhan, seorang tersangka sabu 58 KG berhasil kabur dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat mau dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik dan hingga kini tersangka masih buron. Pihak Polda Jambi sendiri mengakui adanya kelalaian yang dilakukan petugas sehingga tersangka berhasil melarikan diri.

Di Sorot Publik Kinerja Kapolda Jambi Irjen Pol.Krisno H Siregar
Pemantau Nasional LP3 NKRI(Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia), Hamka Attor ketika dikonfirmasi media ini Senin (060426) menyatakan kaburnya tersangka apalagi dari ruangan penyidik merupakan alarm bahwa reformasi dan evaluasi total terhadap institusi kepolisian sudah sangat mendesak.
“Kaburnya tersangka 58 KG sabu ini membuka mata publik terkait kinerja institusi kepolisian,khususnya Kapolda Jambi” Jelasnya.
Lebih lanjut Hamka Attor menyatakan kaburnya tersangka Sabu 58 Kg menambah citra buruk kinerja jajaran Polda Jambi terutama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Menurutnya, evaluasi internal tidak hanya memberikan sanksi kepada bawahan dengan dalih kelalaian atau apa pun,karena seorang bawahan tidak mungkin melakukan kelalaian apalagi menyangkut kasus besar Narkoba Jenis Sabu seberat 58 kg ini hukumannya Exsekusi Mati.
“Menurut keyakinan saya,kaburnya tersangka ini diduga ada unsur terencana. Dan kita sedang mengatur waktu untuk bertemu Kapolri langsung untuk mendesak segera mencopot Kapolda Jambi ” tegas aktivis yang juga dikenal militansi Prabowo ini.
Eks tim media nasional Prabowo-Gibran ini juga menambahkan pihaknya juga sedang melakukan komunikasi dan meminta waktu kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi langsung untuk meminta komisi III DPR RI melakukan rapat membahas kinerja Kapolda Jambi beserta jajaran,karena menurutnya ada beberapa persoalan penindakan hukum yang semestinya dilakukan tetapi sampai saat ini tidak dilakukan institusi Polda Jambi.
“selain persoalan kaburnya tersangka sabu, tidak adanya penindakan hukum yang tegas atas aktivitas PETI di Jambi khusus di kec Batang asai dan limun Kab Sarolangun adalah bukti bahwa kinerja Kapolda Jambi beserta jajaranya perlu dilakukan penindakan juga oleh Kapolri karena ini amanah undang-undang dan instruksi Presiden” tegas Hamka.
Media ini juga mencoba mengkonfirmasi dan menunggu respon salah satu anggota komisi III DPR RI terkait kaburnya tersangka sabu 58 KG yang menjadi sorotan publik,selain itu juga mengkonfirmasi terkait persoalan penegakan hukum dari aparat kepolisian atas aktivitas PETI di Jambi yang akhir-akhir ini banyak di suarakan masyarakat sebagaimana yang disampaikan pemantau Nasional LP3 NKRI,Hamka Attor beberapa bukan lalu. ( PM – Tim Red )









