Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Bongkar Sindikat Pestisida Palsu di Subang, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas

×

Bongkar Sindikat Pestisida Palsu di Subang, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) — Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan peredaran pestisida palsu yang dinilai merugikan petani sekaligus mengancam keberlanjutan sektor pertanian. Pengungkapan ini membuka indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir, Selasa (7/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kronologi dan Pola Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026 yang mencurigai adanya peredaran pestisida dengan harga tidak wajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua tersangka di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang, saat tengah mengangkut 1.400 kemasan pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.

Pengembangan kasus mengarah pada lokasi produksi di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari, aparat kembali mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik produksi ilegal tersebut.

Modus Operandi: Manipulasi Produk dan Harga

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi pestisida tiruan dengan meniru merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk palsu tersebut dibuat dari campuran pasir halus, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan yang menyerupai produk asli.

Strategi utama pelaku terletak pada permainan harga. Produk dijual jauh di bawah harga pasar, sekitar Rp150.000 per dus, guna menarik minat petani yang mencari alternatif lebih murah. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan antara 1.000 hingga 1.500 kemasan.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51) dengan peran berbeda, mulai dari produsen, penyedia tempat produksi, hingga distributor. Barang bukti yang disita antara lain:

• 1.740 kemasan pestisida palsu siap edar

• Ratusan kemasan kosong

• Mesin segel dan alat produksi

• Bahan baku berupa pasir ayak dan zat kimia

• Satu unit kendaraan operasional distribusi

Dampak dan Dimensi Investigatif

Kasus ini tidak sekadar pelanggaran hukum ekonomi, melainkan berpotensi berdampak serius terhadap produktivitas pertanian dan kesehatan lingkungan. Penggunaan pestisida palsu dapat menyebabkan gagal panen, degradasi tanah, hingga kerugian ekonomi sistemik bagi petani.

Secara investigatif, aparat mendalami kemungkinan adanya:

• Rantai pasok bahan baku ilegal

• Jaringan distribusi lintas wilayah

• Keterlibatan pihak lain dalam produksi massal

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menyentuh aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

Jerat Hukum dan Komitmen Penegakan

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

• UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk pertanian dengan harga tidak wajar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Komitmen Pengembangan Kasus

Polres Subang memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Penelusuran difokuskan pada asal-usul bahan baku, jalur distribusi, hingga potensi keterlibatan pelaku lain dalam skala industri.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan di sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek ketahanan pangan nasional yang harus dijaga bersama.

Dikeluarkan Oleh Bid Humas

Polda Jabar

(Elva – Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan