Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantanNews

Ahmad Upin Ramadan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

×

Ahmad Upin Ramadan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR ) ~ Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya.

Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Senin, 6 September 2025, dengan didampingi langsung oleh Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CFLA., CLA., CPLA., CPS.

Dalam keterangannya kepada media, Ahmad Upin menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada pihak Polda Kalimantan Barat. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegasan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kami oleh pihak tertentu, termasuk oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang, tidak berdasar dan sama sekali tidak benar,” tegas Ahmad Upin Ramadan.

Ahmad Upin juga menekankan bahwa Rumah Hukum Indonesia bukanlah lembaga sembarangan, melainkan bagian dari pembinaan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Rumah Hukum Indonesia memiliki legitimasi dan binaan langsung dari Kemenkumham. Kami bekerja untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Karena itu, kami merasa perlu menjaga marwah lembaga dari segala bentuk fitnah dan tuduhan tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga demi menjaga kredibilitas lembaga dan menegakkan prinsip keadilan.

“Kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini secara profesional dan proporsional. Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, Dr. Dalan Ersada Bangun, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat persoalan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga hukum yang memiliki legitimasi resmi dari negara.

“Kami berharap kepada aparat kepolisian agar benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap tuduhan yang tidak berdasar harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Dalan.

Ia juga mengimbau kepada oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang agar bersikap profesional serta menjunjung tinggi etika profesi sebagai penegak hukum demi menjaga marwah dan integritas lembaga hukum di Indonesia.

Dengan adanya pelaporan resmi ini, pihak Rumah Hukum Indonesia berharap kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan