MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, resmi mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya. Ahmad Upin didampingi langsung oleh Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CFLA., CLA., CPLA., CPS, saat melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Senin, 6 September 2025.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ahmad Upin menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan Rumah Hukum Indonesia tidak berdasar dan sama sekali tidak benar.
Tuduhan Tak Berdasar
Ahmad Upin menjelaskan bahwa Rumah Hukum Indonesia bukanlah lembaga sembarangan, melainkan bagian dari pembinaan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menjaga marwah lembaga dari segala bentuk fitnah dan tuduhan tidak berdasar.
Langkah Hukum
Langkah hukum yang diambil ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan menegakkan prinsip keadilan. Ahmad Upin berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan proporsional.
Pesan untuk Pihak Kepolisian
Dr. Dalan Ersada Bangun menekankan bahwa pihak kepolisian harus bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau kepada oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang agar bersikap profesional serta menjunjung tinggi etika profesi sebagai penegak hukum.
Harapan
Dengan adanya pelaporan resmi ini, pihak Rumah Hukum Indonesia berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Pihaknya juga berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
( Al Badri Kaperwil Kalbar – Red )