MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | CIKAMPEK (JAWA BARAT) ~ Terpantau Oleh Tim Media Mabes.co.id Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41307 di daerah Dawuan Tengah, Cikampek, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelanggaran ini terkait dengan praktik jual Beli BBM Subsidi untuk pengisian bahan bakar subsidi pemerintah, khususnya jenis Pertalite, Secara Berulang ulang dengan menggunakan kendaraan Roda dua.


Modus Operandi
Mempergunakan Kendaraan Motor Roda dua Melakukan pengisiaan BBM Subsidi Jenis Pertalite secara berulang ulang diduga untuk diperjual belikan lagi, ini sudah melanggar peraturan pemerintah Peraturan pemerintah terkait migas.

Dampak
Praktik ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi bahan bakar. Selain itu, praktik ini juga dapat merusak sistem distribusi bahan bakar yang telah diatur oleh pemerintah.

Tindakan Hukum
Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas SPBU yang terlibat dalam praktik ini. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
meliputi undang-undang seperti UU No. 22 Tahun 2001, dan berbagai peraturan pemerintah seperti PP No. 35 Tahun 2004 (tentang kegiatan usaha hulu) dan PP No. 36 Tahun 2004 (tentang kegiatan usaha hilir) beserta perubahannya. Selain itu, terdapat juga peraturan yang lebih baru seperti Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional melalui kerja sama yang lebih luas.
Pelarangan Penjualan BBM Subsidi
Perlu diingat bahwa penjualan kembali BBM subsidi oleh masyarakat dilarang oleh Pertamina dan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp30 miliar. (Red)