MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESISIR BARAT (LAMPUNG) ~ LSM LIPAN di dampingi ORMAS DPC GRIB JAYA Pesisir Barat, Laporkan Dugaan penyelewengan DANA BOS,di 14 sekolah Yang ada di pesisir barat,
Laporan tersebut Langsung Di Antarkan Oleh Ketua LSM LIPAN dan Ketua DPC GRIB JAYA kab.Pesisir Barat,dan surat tersebut Langsung di tujukan Pada KAPOLRES dan Cq kepada unit TIPIKOR POLRES PESISIR BARAT, Senin (13/10/2025).
Kami sebagai Lembaga masyarakat dan organisasi masyarakat berhak melaporkan dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut sesuai acuan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Memberikan ruang bagi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan indikasi penyelewengan aset negara. dan
Undang-undang yang mengatur dugaan korupsi dan pelaporan masyarakat di Indonesia meliputi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar utama, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Masyarakat berperan penting dalam pelaporan dugaan korupsi, dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, yang menjelaskan prosedur pelaporan secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran yang tersedia.
Dan Team LSM LIPAN DAN ORMAS GRIB JAYA Sudah terjun ke lapangan untuk menanyakan 11 poin yg ada dalam penggunaan dana BOS
- salah satu POINT banyak terjadi penyelewengan tersebut Pada POINT.
- 1 PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN /LAYANAN POJOK BACA
- Pemeliharaan SARANA dan PRASARANA.
Saya berharap segera ada tindakan untuk pemanggilan yg bersangkutan untuk klarifikasi,dan kami sudah komitmen untuk mengawal pelaporan kami ini imbuh yasir panggilan akrabnya MAYASIR ketua LSM LIPAN,
Lanjut Ketua DPC GRIB JAYA pesisir barat
Kami siap mengawal surat laporan ini sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
(Hijrah)