MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Melihat situasi makin runyam,terkait permasalahan antara masyarakat desa teluk Bayur dan perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati( PTS ),salah seorang tokoh muda kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.Mikael Dhodik ,angkat bicara pada media ini 3 Nopember 2025.
Mikael Dhodik mengatakan,kalau dilihat dari cerita awal,memang ada miskomunikasi dan kurangnya keterbukaan informasi ditiga pihak antara warga masyarakat desa teluk Bayur sebagai pelapor,perusahaan sebagai terlapor dan pemerintah daerah sebagai penengah,
penanggung jawab.
“Harus nya ketiga pihak ini sama sama membuka diri agar persoalan diatas tidak perlu waktu lama buat penyelesaiannya,karena pihak pelapor (masyarakat) punya bukti dugaan, sedangkan terlapor(perusahaan)punya bukti salinan perizinan, sedangkan pemerintah punya bukti semua yang di butuhkan sebuah perizinan perusahaan,lalu susahnya dimana ungkap Dhodik,heran.
Tokoh muda sungai Laur itu menambah kan,Langkah yang di tempuh oleh masyarakat desa teluk Bayur sudah benar dan tepat jalurnya melaporkan persoalan lahan yang di duga pelapor di luar Hak Guna Usaha HGU yang dimiliki PT PTS ,bahkan laporan tersebut sampai ke komisi DPR RI.
“Memang seperti itu jalurnya dari rakyat penyampaian aspirasi sampai ke wakil rakyat(DPR RI). Selanjutnya tinggal wakil rakyat lagi yang harus sesegera mungkin memanggil pihak pihak untuk melakukan musyawarah menyelesaikan komflik tersebut.cetusnya
Namun kalau pemerintah lamban(tidak cekatan dalam bertindak)persoalan akan semakin runyam dan liar,karena terlalu banyak paham paham yang memunculkan opini masing masing dari pelapor dan terlapor mengklaim bahwa,”kita yang benar.Akibatnya tingkat emosional masing masing pihak takkan mampu untuk di bendung.
Mikael Dhodik berharap,pada pemerintah daerah DPRD kabupaten, provinsi dan DPR RI untuk segera mengakhiri persoalan tersebut di meja perundingan.
“Dirinya juga minta pada teman teman ormas untuk menahan diri,boleh kawal kasus ini dengan cara profesional dan cara yang elegan,agar harkat dan martabat tak di manfaatkan oleh kepentingan pihak yang tak bertanggung jawab.Pinta Dhodik
Dalam kerumunan masa terjadi dugaan perkelahian dan sejenisnya antara pihak pelapor dan terlapor tetap bisa saja terjadi,namun semua itu harus dikembalikan ke permasalahan awal yaitu urusan masyarakat dan perusahaan jangan ada munculkan narasi suku,ras dan budaya didalam persoalan itu.
“Biarkan hukum positif yang menangani,dan berikan seluas luasnya pada pihak berwenang yang menyelidikinya,supaya semuanya bisa terang benderang.Tugas kita bersama mari kita rawat dan jaga kebersamaan daerah kita khusus kecamatan sungai laur dan umumnya kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ini agar tetap aman,damai dan kondusif, tutup Mikael Dhodik, pada Media ini.
( Al Badri Kaperwil Kalbar – Red )









