Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
AcehBeritaDaerahNews

Pasang Stiker Menunggak Kredit di Rumah, Pegadaian Cabang Kualasimpang Permalukan Nasabahnya

×

Pasang Stiker Menunggak Kredit di Rumah, Pegadaian Cabang Kualasimpang Permalukan Nasabahnya

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG ~ PT Pegadaian Syari’ah, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi andalan masyarakat, dengan moto, Mengatasi Masalah tanpa Masalah.

Namun, berbanding terbalik dengan yang terjadi dilapangan.

Pegadaian Cabang Kualasimpang diduga telah mempermalukan nasabahnya (Debitur) dengan memasang Stiker dirumah, yang bertuliskan “Nasabah Memiliki Tunggakan di Pegadaian”.

Pemasangan stiker itu menimbulkan efek negatif dikalangan masyarakat.

Korban bernama Inur (32) adalah warga Kampung ( Desa) Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda.

Ia mengeluhkan atas perlakuan pihak pegadaian dengan menagih dan memasang stiker tersebut.

Menurutnya, ia merasa dipermalukan dan merasa di ancaman oleh pihak Pegadaian.

“Mereka pasang stiker di rumah kami tanpa izin, mereka juga bilang, kalau di lepas akan di denda sebesar dua puluh ribu setiap bulan”, Ungkapnya Inur kepada media, Jum’at (14/11/2025).

“Kami merasa sangat terganggu dengan adanya stiker itu, kami juga jadi malu, padahal belum ada peringatan sebelumnya”, terangnya.

Kemudian, Asisten Manager Pegadaian Reza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait pemasangan stiker tersebut, ia pun menjelaskan hal itu agar nasabah datang ke kantor.

“Maksud kami memasang stiker tersebut agar nasabah mau datang untuk membicarakan sisa tunggakan nya, tidak ada maksud lain, kami tidak ada menyuruh orang lapangan untuk mengatakan tidak boleh stiker itu di lepas, jika pemilik rumah keberatan, boleh saja di lepas, dan tidak ada denda seperti yang di sebutkan,” jelas Reza.

Diketahui, nasabah (debitur) tersebut masih memiliki tunggakan cicilan dengan jumlah bekisar Rp 3 juta, yang diperoleh dari pinjaman modal usaha yang bersumber dari program pemerintah dengan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian setempat.

Meskipun nasabah (debitur) memiliki kewajiban untuk membayar utang, metode penagihan dengan memasang stiker menunggak utang di tempat tinggal nasabah (debitur) sangat berisiko melanggar hak-hak konsumen atas perlakuan yang bermartabat, kerahasiaan data, dan hak untuk tidak dipermalukan.

​OJK dan lembaga perlindungan konsumen lainnya cenderung menganggap tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tindakan yang tidak beretika yang dilarang dalam prosedur penagihan yang wajar dan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.

Hal tersebut, tertuang di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), ​Pasal 4 yang mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Tindakan mempermalukan melalui stiker dapat melanggar rasa aman dan nyaman.

(Kaperwil Aceh — Andre)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan