MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (18/11). Rapat dimulai pukul 10.20 WIB dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan kehadiran para wakil ketua serta 342 dari total 580 anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP ini membawa pendekatan yang lebih objektif dibanding aturan sebelumnya yang telah berlaku sejak tahun 1981. Menurutnya, perubahan paling penting muncul pada ketentuan penahanan, di mana syarat-syarat penahanan kini dibuat lebih ketat dan lebih terukur.
“Yang mendesak adalah meninggalkan KUHAP peninggalan Orde Baru. Aturan lama itu telah menimbulkan terlalu banyak persoalan,” ujar Habiburokhman dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube TVR Parlemen.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan bahwa apabila masyarakat menilai ada pasal yang belum tepat, mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi tetap bisa ditempuh untuk menguji kembali norma dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.
(Badru Salam Kabiro Jakarta Selatan)








