Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Diduga Langgar Aturan Pendirian Sekolah, SMK Bukit Gloria Disorot,Data Menunjukkan Keganjilan

×

Diduga Langgar Aturan Pendirian Sekolah, SMK Bukit Gloria Disorot,Data Menunjukkan Keganjilan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bogor (JAWA BARAT) ~ Temuan investigasi wartawan mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait operasional SMK Bukit Gloria, yang sebelumnya berada di bawah naungan Yayasan Mega Kasih Bangsa dan beralamat di Jalan Kampung Baru/Cina RT 03 RW 09, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Sekolah Dinyatakan Tutup Sejak 2022, Kini Berpindah Lokasi Tanpa Prosedur
Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun di lapangan, SMK Bukit Gloria telah dinyatakan tutup sejak tahun 2022 karena tidak memiliki siswa. Namun, sekolah tersebut kini muncul kembali dan diduga berpindah domisili menjadi bagian dari Yayasan Al-Hamdaniyyah Pondok Manggis, beralamat di Kp. Pondok Manggis RT 01 RW 03, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede.

Perpindahan ini diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, dan Pencabutan Izin Sekolah, khususnya ketentuan mengenai lokasi sekolah sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 6 poin (c).

Sekolah “Aktif Kembali” Secara Mendadak, Jumlah Siswa Mencapai 300 Orang
Meskipun telah tutup sejak 2022, pada tahun ajaran 2023/2024 SMK Bukit Gloria kembali tercatat aktif dengan jumlah siswa lebih dari 300 orang. Para siswa ini tercatat berasal dari tingkatan kelas 10, 11, dan 12.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pemalsuan data, pemberian informasi yang tidak sesuai fakta, serta manipulasi administrasi kedinasan. Bila terbukti, hal ini dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengelolaan data pendidikan.

Pemalsuan Data Diduga Terjadi pada Sistem DAPODIK
Investigasi juga menemukan indikasi pemalsuan data otentik pada sistem DAPODIK, termasuk dugaan perubahan atau pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen,
  2. Pasal 35 dan 36 UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik,
  3. Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penyalahgunaan data administrasi.

Menanti Tindak Lanjut Pihak Berwenang
Dengan sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala Cabang Dinas (KCD) Kewilayahan yang mewakili Dinas Pendidikkan Prov Jabar belum memberikan tanggapan apapun. (Tim Liputan Jabar : Wan.P)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan