​MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG ~ Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja dalam rangka reses dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Jum’at di SKB Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang dengan tujuan untuk Konsultasi/Koordinasi terkait peran Forum CSR dalam meningkatkan Perkembangan Perekonomian dan UKM, (21/11/2025).

​Rombongan DPRD Kabupaten Langkat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, dan disambut langsung oleh Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, SH., dan seluruh anggota Forum CSR Aceh Tamiang.
​Dalam sambutannya, Ketua Komisi DPRD Langkat menyampaikan apresiasinya terhadap capaian dan model kolaborasi yang telah dibangun oleh Forum CSR Aceh Tamiang.
​”Kami mendengar bahwa Forum CSR Aceh Tamiang telah berhasil menjadi wadah yang efektif dalam menyinergikan program-program tanggung jawab sosial perusahaan. Kami datang untuk belajar bagaimana mekanisme koordinasi, penetapan prioritas program, dan langkah-langkah strategis yang dilakukan agar program CSR dapat benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Pimanta Ginting.
​Sementara itu, Sayed Zainal memaparkan secara rinci tentang struktur organisasi Forum, regulasi pendukung di tingkat Kabupaten, dan beberapa program unggulan yang telah dilaksanakan, serta Rencana Kerja Tahunan.
​”Kunci keberhasilan kami terletak pada komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat. Kami memastikan program CSR selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga dampak yang dihasilkan lebih terukur dan berkelanjutan. Kami senang dapat berbagi pengalaman ini dan berharap kolaborasi antara dua daerah tetangga ini dapat terus terjalin,” jelas Sayed.
Berikut, Paparan Rencana Kerja Tahunan Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang Tahun 2026:
- Konsolidasi kepengurusan F-CSR.
- Memberikan masukan dan pendapat kepada bupati Aceh Tamiang dan Pimpinan DPRK. Untuk meninklanjuti Qanun nomor 07 tahun 2014 terkait Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Aceh Tamiang sampai lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) tentang kewajiban perusahaan dan tanggungjawab sosialnya.
- Sosial Mapping (Roadmap) pemetaan kaitan monitoring pelaksanaan program CSR di tiap Perusahaan di Aceh Tamiang. Goalnya koordinasi, sinkronisasi dengan program pemerintahan di Aceh Tamiang disesuaikan dengan Misi dan Visi Bupati sampai tahun 2030.
- Memberikan saran dan pendapat serta mendorong upaya pengembalian aset Istana Karang sebagai Cagar Budaya, yang saat dikuasai/aset BUMN oleh Pihak PT. Pertamina Holding kembali menjadi aset Pemerintah Aceh Tamiang sesuai dengan Qanun Tata Ruang Kabupaten Aceh.
- Menggali kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan PT. Pertamina Gas (Pertagas) mengingat jaringan lokasi instalasi jaring pipa perusahaan tersebut melewati jalur wilayah Pemerintah Aceh Tamiang menuju ke provinsi Sumatera Utara.
- Mendata kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah, sesuai dengan arahan Gubernur Pemerintah Aceh yang berada dalam wilayah Pemerintah Aceh Tamiang dengan membentuk tim inventarisasi.
- Memberikan masukan, saran dan pendapat serta mendorong terciptanya Qanun Retribusi Jasa Daerah [pendapatan daerah bukan pajak] dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang.
- Mendorong Retribusi Perizinan Tertentu (Non Pajak) upaya meningkatkan PAD Aceh Tamiang yang berkelanjutan untuk menopang pembangunan yang maju dan berkembang.
Pertemuan ini diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan CSR, termasuk isu transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam kemitraan.
Komisi 3 DPRD Langkat, dari hasil kunjungan, diskusi dan dialog dengan Forum CSR Aceh Tamiang, sangat positif mendapatkan masukan dan bisa menjadikan bahan diskusi untuk menguatkan Keberadaan Kelembagaan Forum CSR di Kabupaten Langkat sehingga ada sinergisitas dan Tanggung Jawab Sosial di kabupaten Langkat, dalam hal kegiatan Perusahaan
serta kunjungan ke Kantor FORUM CSR Aceh Tamiang mendapatkan dampak positif untuk Kabupaten Langkat. (Andre)
Berikut Daftar nama Anggota DPRD Langkat yang kunker ke kantor Forum CSR Aceh Tamiang :
- DRS. PIMANTA GINTING
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - EDISON TARIGAN, S.PT
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - RAHMAD RINALDI, SE, M.LP.D
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - IR. H. MUNHASYAR, S.PD., MM
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - H. DEDEK PRADESA, S.SOS I, M. SOS
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - PURWANTO
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Langkat - JULI FITRIYADI S Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Langkat
- Drs. Basrah Pardomuan, M.AP Sekretaris DPRD Langkat.
(Kaperwil Aceh — Andre)









