MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Langsiran pemberitaan dari (Media News Investigasi 86), Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di RT 005 Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang beroperasi atas nama PT Roxxon, diduga kuat menjalankan kegiatan operasional tanpa izin resmi yang sah. Indikasi ini muncul karena perusahaan tersebut diketahui menggunakan dokumen perizinan milik CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO), yang beralamat di Dusun Segagap, Desa Nanga Tayap. Penggunaan izin perusahaan lain dalam kegiatan usaha merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, sebab peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap badan usaha memiliki perizinan atas nama entitas hukumnya sendiri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dengan jelas menegaskan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko hanya dapat diterbitkan atas nama perusahaan yang menjalankan usaha tersebut. Dengan demikian, operasional PT Roxxon menggunakan dokumen perizinan CV PAO dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak sah atau ilegal. Dugaan pelanggaran ini semakin berat karena CV PAO sebagai pemilik izin yang digunakan PT Roxxon diketahui tidak memiliki sistem pengelolaan air limbah yang memadai, tidak memiliki alat ukur debit dan pH limbah, tidak melakukan pencatatan limbah harian, serta diduga membuang limbah cair langsung ke anak Sungai Angkis. Selain itu terdapat rembesan dari kolam limbah yang mengalir ke badan sungai, berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Menyikapi persoalan ini, seorang warga Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Menurutnya, apabila PT Roxxon benar menjalankan usaha dengan menggunakan perizinan milik perusahaan lain, maka secara hukum hal tersebut sama dengan beroperasi tanpa izin yang sah dan karenanya patut disebut sebagai kegiatan ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa operasional industri seharusnya berdiri di atas legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui manipulasi dokumen atau penyalahgunaan identitas perusahaan.
Warga tersebut menilai praktik semacam ini mencerminkan rendahnya kepatuhan hukum dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum. Ia mendesak agar aparat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Roxxon serta mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan usaha yang diduga ilegal, termasuk memproses pihak-pihak yang diduga membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung.
Masyarakat berharap negara hadir dalam menegakkan supremasi hukum demi menjaga wibawa pemerintahan, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan keadilan bagi warga. Tidak ada perusahaan yang boleh kebal hukum, dan tidak ada kepentingan bisnis yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat serta kehormatan negara.
( Albadri Kaperwil Kalbar – Tim )









