Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Tambang Batu Ilegal Pagar Bukit Induk Makin Liar, Warga Ungkap Dugaan Setoran ke Oknum

×

Tambang Batu Ilegal Pagar Bukit Induk Makin Liar, Warga Ungkap Dugaan Setoran ke Oknum

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESISIR BARAT (LAMPUNG) ~ Tim media melakukan investigasi mendalam terkait maraknya aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat. Di lokasi, penambangan terlihat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tanda-tanda pengawasan atau penindakan dari aparat penegak hukum (APH). Aktivitas ini telah berlangsung lama dan semakin meluas.

Penambangan yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya melanggar hukum, namun turut menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Struktur tanah di beberapa titik terlihat terkelupas, lereng bukit tergerus, serta akses jalan desa mengalami kerusakan parah akibat lalu-lalang truk bermuatan berat.

Warga: “Belum Pernah Ada Penertiban, Seperti Kebal Hukum”

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan bahwa aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa hambatan. Menurutnya, sampai saat ini belum pernah ada penertiban maupun tindakan tegas dari pihak berwenang, meski warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan.

Warga tersebut menyebut adanya dugaan praktik setoran rutin kepada oknum tertentu, yang menurutnya menjadi alasan tambang tidak tersentuh hukum. “Kami dengar para pelaku setor sekitar tiga juta per bulan ke oknum di atas. Itu yang mereka klaim. Makanya mereka berani beroperasi terus,” ungkapnya. Namun keterangan tersebut masih berupa informasi lapangan yang memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

Puluhan Truk Keluar-Masuk Setiap Hari

Saat tim berada di lokasi, terlihat puluhan truk pengangkut batu keluar masuk area tambang tanpa hambatan. Beberapa alat berat bekerja aktif, menunjukkan bahwa operasi di tempat tersebut berjalan dengan kapasitas besar dan terorganisir.

Namun, keseluruhan aktivitas tersebut tidak tampak disertai dokumen perizinan sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang Minerba.

Keterangan Pelaku Tambang: “Tidak Akan Ada Penindakan Selama Atensi Lancar”

Dalam upaya menggali informasi lebih dalam, tim media menemui salah satu penambang yang diduga ikut beroperasi di lokasi itu. Pelaku tersebut mengakui bahwa penindakan dari pihak berwenang kecil kemungkinan terjadi.

“Selama atensi lancar, aman-aman saja. Penindakan itu hanya ke penambang yang tidak setor atau tidak lancar,” katanya. Pernyataan ini masih merupakan klaim sepihak dan tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa penyelidikan resmi.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kegiatan tambang ilegal berada langsung di bawah pengawasan aparat penegak hukum daerah dan instansi terkait. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada tindakan penghentian, penyegelan, atau proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku.

Minimnya respons dari pihak terkait membuat publik mempertanyakan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum, terutama ketika kegiatan ilegal dilakukan secara terbuka dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polres Pesisir Barat serta dinas teknis terkait.

SANKSI HUKUM TERKAIT (Lengkap Dengan Pasal)

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 10 tahun,
  • Denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

2. Dugaan Suap atau Setoran kepada Oknum (Jika terbukti secara hukum) – UU Tipikor

Berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, maka:

  • Pemberi suap → penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp250 juta.
  • Penerima suap → penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp250 juta.

3. Perusakan Lingkungan – UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 dan 99

Kegiatan tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dikenai:

  • Pidana penjara 3–10 tahun,
  • Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

4. Perusakan Jalan Umum – UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 273

Pengrusakan jalan akibat beban berlebih dapat dikenai:

  • Penjara sampai 1 tahun, atau
  • Denda hingga Rp24 juta, ditambah kewajiban perbaikan.

( TIM RED )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan