Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Kasubag Pariwisata Diduga Kuasai Mobil Dinas: BPKAD Kota Jambi Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan

×

Kasubag Pariwisata Diduga Kuasai Mobil Dinas: BPKAD Kota Jambi Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Kasubag UMPEG Parawisata Kota Jambi (Syahwinar)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA JAMBI Tim investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan aset negara berupa mobil dinas Suzuki AVP berpelat BH 1228 A yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Kota Jambi. Kendaraan operasional tersebut diduga dikuasai dan dipakai sebagai kendaraan pribadi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian (UMPEG) dinas tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media, mobil dinas ini seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional kantor, termasuk mengangkut penari, bujang gadis, serta seluruh keperluan kedinasan lintas bidang di Dinas Pariwisata Kota Jambi.

Mobil Dinas Parawisata Kota Jambi

Namun kenyataannya, menurut keterangan sejumlah pegawai yang enggan disebutkan namanya, mobil tersebut tidak dapat dipakai untuk kegiatan dinas karena diduga telah dikuasai secara penuh oleh Kasubag UMPEG.

“Mobil itu seolah sudah menjadi kendaraan pribadinya. Pegawai lain tidak bisa memakai, padahal itu mobil operasional kantor,” ujar salah satu ASN, Selasa (02/12/2025).

Mobil Dinas Dipakai Suami Pejabat?

Situasi makin memanas ketika terjadi kegiatan MTQ di Kabupaten Muaro Jambi. Pegawai membutuhkan mobil dinas tersebut untuk membawa peserta acara, namun permintaan penggunaan justru ditolak.

Kepala Dinas bahkan meminta pegawai membuat nota dinas untuk meminjam kendaraan yang sejatinya merupakan aset operasional bidang pariwisata.

Karena tidak diberikan, pegawai akhirnya mencari kendaraan lain. Namun beberapa saat kemudian, pegawai tersebut melihat mobil dinas melintas di depan Kantor Wali Kota, dan yang mengemudikan diduga suami Kasubag UMPEG.

“Kami kesal, karena saat sangat diperlukan, mobil tidak dikasih. Tapi kami lihat mobil dinas itu lewat, dibawa suaminya ke arah lapangan tenis Dinas Pendidikan,” tegas seorang pegawai.

BPKAD: Aturan Harus Ditegakkan, Tidak Ada Privilege

Wartawan Media Investigasi Mabes kemudian melakukan konfirmasi ke BPKAD Kota Jambi, melalui Ibu Lina, Kasubdit Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).

Ibu Lina menegaskan bahwa Wali Kota telah menginstruksikan pemeriksaan aset secara menyeluruh, bekerja sama dengan:

  • BPK RI Perwakilan Jambi
  • Inspektorat Kota Jambi

Tujuan pemeriksaan adalah memastikan:

  • Penataan aset yang tertib
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Efisiensi penggunaan kendaraan dinas
  • Kepatuhan pengguna terhadap aturan yang berlaku

“Jika ada penyalahgunaan, tentu ada sanksi tegas. Kasus ini akan kami cek langsung ke Kepala Dinas,” ujar Lina.

Ia juga menegaskan bahwa secara aturan, Eselon IV tidak berhak mendapat mobil dinas roda empat, melainkan hanya roda dua, sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2006.

LP3NKRI: Eselon IV Tidak Berhak Membawa Pulang Mobil Dinas

Ditemui terpisah, Hamka, Ketua Tim Investigasi LP3NKRI Jambi, menegaskan bahwa pejabat eselon IV tidak memiliki hak atas kendaraan dinas roda empat, terlebih untuk dibawa pulang.

“Banyak daerah sudah menarik mobil dinas dari pejabat eselon IV demi efisiensi anggaran. Kalau Eselon IV bisa bawa pulang mobil dinas, itu jelas menyalahi aturan,” tegas Hamka.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Wali Kota Jambi wajib dipatuhi semua pejabat tanpa kecuali.

Kesimpulan Sementara Investigasi

Temuan awal mengarah pada dugaan:

  • Penyalahgunaan aset negara
  • Penguasaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi
  • Pelanggaran Permendagri No. 7 Tahun 2006
  • Ketidaktertiban pengelolaan kendaraan dinas

Media dan lembaga pengawas meminta BPKAD Kota Jambi untuk memberikan tindakan tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan aset daerah.

( PM–Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan