Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Masyarakat Pelanjau Jaya dan Lea Padang Gelar Panen di Lahan Adat di Luar HGU PT BAL

×

Masyarakat Pelanjau Jaya dan Lea Padang Gelar Panen di Lahan Adat di Luar HGU PT BAL

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Pedukuhan Lea Padang, Kecamatan Marau serta Air Upas, Kabupaten Ketapang, menggelar panen bersama di kawasan lahan adat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Agro Lestari (BAL). Kegiatan panen berlangsung sejak 6 hingga 22 Desember 2025. Puluhan warga mengikuti panen secara terbuka dan kegiatan ini turut disaksikan oleh aparat Kepolisian, (6/12/2025).

Panen tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak masyarakat adat setelah puluhan tahun lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun dimanfaatkan perusahaan tanpa proses pembebasan atau pelepasan hak dari masyarakat.

Lahan Adat Dikuasai Sejak 1934

Tokoh masyarakat menjelaskan bahwa lahan yang dipanen merupakan wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1934. Lahan ini diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Hingga saat ini masyarakat menegaskan:

  • Tidak pernah ada pembebasan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.
  • Tidak pernah ada ganti rugi, pelepasan hak, ataupun perjanjian pengalihan lahan adat.
  • Lahan panen tidak tercantum dalam HGU PT BAL berdasarkan peta resmi.

Dengan demikian, masyarakat menilai bahwa tuduhan pencurian buah sawit yang dialamatkan kepada warga tidak memiliki dasar hukum.

Kami bukan mencuri. Kami memanen di tanah kami sendiri—tanah yang diwariskan orang tua dan nenek moyang kami sejak 1934,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

87 Hari Pendudukan Damai di Lahan Adat

Hingga masa panen dimulai, warga telah melakukan pendudukan damai selama 87 hari di area yang mereka klaim sebagai lahan adat. Pendudukan dilakukan tanpa kekerasan, terbuka, dan melibatkan seluruh pemilik hak adat.

Masyarakat juga menekankan bahwa:

  • Panen hanya dilakukan di area yang jelas berada di luar HGU PT BAL.
  • Semua kegiatan dilakukan secara terbuka dan transparan.
  • Panen dipimpin langsung para pemilik hak adat.

Masyarakat menyatakan bahwa panen adalah bentuk pembuktian hak, bukan tindakan kriminal.

Aparat Kepolisian Lakukan Pemantauan

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat Kepolisian dari Polsek Marau, Polsek Air Upas, dan intelijen Polres Ketapang melakukan pemantauan langsung selama proses panen.

Kegiatan berlangsung setiap hari pada pukul 07.00–14.00 WIB tanpa gangguan berarti. Kehadiran aparat dinilai memperlihatkan bahwa aktivitas masyarakat tidak mengandung unsur pidana.

Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah

Melalui pernyataan resmi, masyarakat Pelanjau Jaya dan Lea Padang meminta Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria tersebut. Adapun tuntutan masyarakat adalah:

  1. Pengembalian lahan adat yang berada di luar HGU PT BAL sesuai peta resmi.
  2. Pengakuan atas alas hak masyarakat yang telah menguasai lahan sejak 1934.
  3. Audit terhadap seluruh perizinan PT BAL, terutama terkait penanaman di luar HGU.
  4. Penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria dan verifikasi batas lahan di lapangan.
  5. Perlindungan hukum terhadap warga dari kriminalisasi dan tuduhan tidak berdasar.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Polda Kalbar, dan Gugus Tugas Reforma Agraria segera melakukan langkah konkret untuk memastikan batas HGU serta menegakkan hak masyarakat adat.

Penutup

Panen bersama masyarakat Pelanjau Jaya dan Lea Padang menjadi bukti kuat bahwa konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun memerlukan perhatian serius pemerintah. Warga menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk memicu ketegangan, melainkan untuk menuntut keadilan dan pengakuan hak atas tanah adat yang mereka kelola sebelum hadirnya perusahaan.

Laporan: ( Al Badri Kaperwil Kalbar )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan