MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ Guna memastikan akses wilayah kembali normal akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Tanah Datar pada Kamis 27 November 2025 yang lalu, Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. memperpanjang Status Masa Tanggap Darurat Bencana
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra setelah mengadakan rapat dengan pihak pihak terkait penanggulangan bencana alam pada Senin 8 Desember 2025 malam, di Posko Utama Bencana Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan dan memutuskan memperpanjang status Masa Tanggap Darurat Bencana tujuh (7) hari kedepan yaitu mulai 10 sampai 17 Desember 2025.
Adapun yang mendasar didalam keputusan itu dijelaskan Bupati Eka Putra bahwa tanggap darurat bencana ini diperpanjang tentunya mempertimbangkan kondisi dilapangan yang masih memerlukan perhatian khusus dan dukungan penuh seperti
kerusakan Infrastruktur jembatan putus, lahan pertanian rusak, dan fasilitas umum lainnya masih memerlukan perbaikan.
Juga terkait pendistribusian kebutuhan logistik seperti makanan, air, dan obat-obatan kepada pengungsi yang masih perlu penanganan khusus karena akses beberapa wilayah masih sulit dijangkau disebabkan jalan rusak atau terisolasi.
Kemudian resiko kesehatan terhadap masyarakat terdampak masih berisiko mengalami masalah kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat guna memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi dan akses wilayah kembali normal, jelas Bupati Eka Putra.
( Afrizaldi Noerdin Kaperwil Sumbar )









