Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
AcehBeritaDaerahNews

LASKAR Desak Polda Aceh Tetapkan Tersangka Terkait Galian C Ilegal di Sabang

×

LASKAR Desak Polda Aceh Tetapkan Tersangka Terkait Galian C Ilegal di Sabang

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDA ACEH ~ Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah mendesak penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh agar segera menetapkan tersangka atas dugaan galian C ilegal di Sabang yang telah beberapa bulan lalu dilaporkannya ke Polda Aceh.

Ketum Laskar dengan tegas mengatakan, Ia sudah melampirkan semua bukti – bukti mengenai hal tersebut kepada Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, baik foto maupun video saat para terlapor sedang bekerja melakukan penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Menurut Teuku Indra, bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku setiap pertambangan/galian C wajib mempunyai izin Minerba yang telah diatur oleh undang – undang negara, walaupun di tanah milik pribadi.

“Kami sangat merasa aneh saat ini mendapatkan informasi exvavator dan dump truck yang bekerja di lokasi yang telah dilaporkannya itu sudah tidak berada lagi di lokasi tambang”, Kata Teuku Indra, kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Ia juga mengatakan, demi keadilan hukum dan transparansi, Laskar terus mendesak Penyidik Tipidter Polda Aceh agar segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku dalam permasalahan tersebut.

“Di dokumentasi yang kita laporkan ke Polda Aceh tersebut sudah jelas ada excavator dan dump truck beserta pemiliknya, ini sudah jelas orangnya, sudah kita berikan semua informasinya, apa lagi ini, kenapa sudah beberapa bulan belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kan jelas – jelas dilokasi yang di tambang tanahnya tersebut tidak ada izinnya, kenapa tambang emas ilegal bisa langsung ditangkap dan di proses hukum atas dasar tidak ada izin pertambangan bahkan pelaku dan excavator serta alat pendukung lainnya langsung ditahan sampai proses hukum di pengadilan”, Cetusnya.

“Kenapa pelaku, excavator dan dump truck nya tidak langsung ditahan, ya minimal di police line lah, ada apa!?”, katanya dengan nada kesal.

Ketum Laskar berharap agar penyidik Tipidter Polda Aceh dengan segera bisa menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum terkait hal tersebut.

“Saat ini di Sabang keberadaan tambang galian C ilegal semakin merajalela, apa lagi galian C tersebut khusus di suplai untuk proyek – proyek Pemerintah yang jelas – jelas telah merugikan negara, atau jangan – jangan mereka para oknum tersebut sudah merasa aman, karena melihat belum ada tindakan pasti secara hukum terhadap laporan atas dugaan galian C ilegal di gampong iboih Kota Sabang”, Ungkapnya dengan nada kecewa.

Teuku Indra menambahkan, sudah sangat jelas sesuai undang – undang Minerba setiap pertambangan/galian C wajib memiliki IUP/IUPK dan melengkapi syarat administrasi, teknis lingkungan dan finansial atau pajak ke negara jika itu tidak ada maka galian C ataupun pertambangan tersebut adalah ilegal dan harus di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kenapa lama sekali proses hukumnya, kami pastikan akan terus “mengawal” laporan ini sampai tuntas, lihatlah alam Aceh hari ini, hancur dan bencana banjir, longsor sudah banyak menelan korban jiwa dan kerusakkan bangunan cukup parah akibat kita tidak peduli bahkan mungkin juga akibat tidak adanya tindakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap pelaku
pengerusakan lingkungan yang dilakukan secara terus – menerus selama ini, apa masih kurang cukup bencana hari ini di Aceh? haruskah kita diam dan membiarkan alam Aceh terus dirusak oleh para oknum-oknum itu”, tutup Ketum Laskar dengan tegas. (Kaperwil Aceh — Andre)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan