Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Ketua APDESI Jambi Tegaskan Siap Diaudit, Bantah Isu Audit Kades Sebagai Balasan Demo PMK 81

×

Ketua APDESI Jambi Tegaskan Siap Diaudit, Bantah Isu Audit Kades Sebagai Balasan Demo PMK 81

Sebarkan artikel ini

Julius Rangga Saputra Ketua APDESI Provinsi Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA JAMBI – Aksi demonstrasi penolakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dilakukan oleh ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia pada Senin, 8 Desember 2025 lalu, masih menjadi perbincangan publik. Salah satu provinsi yang turut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut adalah Provinsi Jambi, Jum’at (19/12/2025).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi, Julius, membenarkan keterlibatan kepala desa dari Jambi dalam aksi nasional tersebut. Ia menyampaikan bahwa keikutsertaan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada desa.

Syamrotul Kepala Desa Penegah Kabupaten Saeolanggun Provinsi Jambi

“Benar, dari Provinsi Jambi kami ikut berpartisipasi dalam aksi penolakan PMK 81 di Jakarta. Sebanyak 80 kepala desa kami utus sebagai perwakilan dari total kurang lebih 1.414 kepala desa di Provinsi Jambi,” ujar Julius saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tidak semua kepala desa dapat berangkat karena keterbatasan waktu dan tanggung jawab pemerintahan di desa masing-masing. Oleh karena itu, APDESI Jambi sepakat mengirimkan perwakilan sebagai bentuk aspirasi bersama.

Salah satu kepala desa yang turut hadir dalam aksi tersebut, Kepala Desa Penegah, Syamrotul, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua APDESI Provinsi Jambi.

Pasca aksi damai tersebut, muncul berbagai isu dan informasi yang beredar luas di media sosial. Salah satu narasi yang berkembang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengaudit seluruh kepala desa se-Indonesia sebagai “balasan” atas aksi demonstrasi penolakan PMK 81. Narasi tersebut dikemas dalam bentuk video dan pesan berantai yang menimbulkan keresahan serta tanda tanya di tengah masyarakat desa.

Menanggapi isu tersebut, Media Investigasi Mabes.co.id melakukan penelusuran mendalam dan menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memang sejak akhir tahun 2024 telah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Pengawasan dan audit merupakan mekanisme rutin negara untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peraturan, bukan kebijakan mendadak ataupun reaksi atas aksi demonstrasi, Tidak ditemukan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa audit Dana Desa dilakukan sebagai hukuman atau bentuk pembalasan terhadap kepala desa yang menyuarakan aspirasi. Aksi damai merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi, Hamka Attor, menegaskan bahwa audit Dana Desa tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kriminalisasi kepala desa.

“Audit Dana Desa adalah pemeriksaan administrasi, mulai dari APBDes, realisasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. Audit tidak otomatis berarti ada kesalahan atau tindak pidana. Jika pengelolaan dana sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakuti,” jelas Hamka.

Ia juga menegaskan bahwa fokus aksi demonstrasi para kepala desa adalah pada kebijakan fiskal PMK 81 Tahun 2025, khususnya terkait pembatalan penyaluran Dana Desa tahap II non-earmark oleh pemerintah pusat, bukan persoalan penyimpangan dana desa.

Hamka mengimbau seluruh pemerintah desa agar tidak terpancing isu hoaks, tetap menjalankan Dana Desa sesuai regulasi, merapikan administrasi, serta menyampaikan aspirasi secara bermartabat.

“Desa yang tertib administrasi tidak perlu takut diaudit. Namun, apabila ditemukan praktik fiktif, utang-piutang yang tidak jelas, atau penyimpangan penggunaan dana, maka itu sudah masuk ke ranah korupsi dan wajar untuk diaudit secara hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, isu audit sebagai balasan atas aksi damai penolakan PMK 81 dinilai tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat desa.

( PM Kaperwil Jambi – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan