MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESISIR BARAT (LAMPUNG) ~ Berdasarkan temuan BPK pada periode mei 2025 bahwa penggunaan uang persediaan pada setwan tidak sesuai ketentuan,
Bendahara pengeluaran pada setwan telah mencairkan uang persediaan pada hari selasa 10 februari 2025 sebesar Rp.1.100.000.000.00 berdasarkan sp2d Nomor 18.13/04.0/000001/UP/4.02.0.00.22.0000/M/2/2025,uang pesediaan tersebut telah di distribusikan kepada PPTK namun pemberian uang persediaan tidak berdasarkan NPD dari PPTK kepada bendahara, (19/12/2025).
Pemberian uang yang di lakukan bendahara kepada PPTK juga tidak di sertai dengan bukti/kuitansi pada setiap pemberian,
lebih lanjut berdasarkan hasil wawancara BPK dengan bendahara pengeluaran diketahui bahwa uang persediaan telah di serahkan kepada beberapa pihak yaitu PA,PPTK,dan pihak lain guna membayar beberapa kebutuhan di antaranya
1.belanja perjalanan dinas tahun 2025 sebesar Rp.507.000.000.00
2.pembayaran utang guna penyetoran GU nihil tahun 2024 sebesar Rp.188.623.569.00
- Pembayaran belanja tahun 2024 yang di sudah di buat SPJ namum belum di bayar sebesar Rp 374.876.431,00 antara lain di gunakan untuk pembayaran perjalanan dinas TA 2024 sebesar Rp 119.446.000,00. Namun berdasarkan hasil cash opname di ketahui kas di bendahara pengeluaran hanya sebesar Rp 29.500.000,00. Sehingga dapat selisih kas sebesar Rp 563.500.000,00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : peraturan pemerintaeintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola daerah, pada : 1 pasal 19 ayat II, pasal 4 hurup B , dan hurup H , pasal 121 yang menyatakan PA/KPA, bendahara penerimaan / bendahara keuangan , dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang / kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penata usahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan berdasarlan temuan BPK tersebut ketua DPC jaya pesibar meminta kepada insfektorat dan APH terkait agar memberi sanksi tegas oknum oknum yang terlibat agar dapat terlaksana pemerintahan yang teransparan guna menjaga anggaran anggaran dari hasil uang rakyat
Ketua dpc grib jaya juga menambahkan walau temuan temuan BPK tersebut telah atau belum di kembalikanbalikan Kas negara agar insfektorat dan APH terkait memberi sanksi tegas sebagai efek jera agar lebih berhati hati menggunakan uang rakyat.
(Hijrah Kaboro pesisir Barat )









