MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Masyarakat yang mengalami pencegatan oleh debt collector (DC) atau mata elang di jalan raya berhak menghubungi Hotline Kepolisian 110, terutama jika terdapat unsur ancaman, pemaksaan, atau perampasan kendaraan.

Hotline 110 merupakan layanan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Layanan ini disediakan untuk menangani laporan tindak kejahatan, gangguan keamanan, hingga kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat aparat kepolisian.
Praktik pencegatan kendaraan oleh debt collector di jalan dinilai melanggar hukum, khususnya jika dilakukan tanpa surat tugas resmi, sertifikat fidusia, atau putusan pengadilan. Selain itu, tindakan penarikan kendaraan dengan cara mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar persoalan perdata.

Hal tersebut juga disoroti oleh Kombes Pol Manang Soebeti dalam sebuah podcast yang dipandu Deddy Corbuzier. Dalam dialog tersebut, Manang menegaskan bahwa banyak oknum yang mengatasnamakan penagihan, namun bertindak di luar koridor hukum dengan melakukan intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan di jalan umum, sehingga meresahkan masyarakat.
“Kita sudah punya jalur hukum yang jelas. Kalau dicegat di jalan oleh oknum yang tidak jelas suratnya, langsung telepon 110. Itu hak warga negara,” ujar Manang Soebeti dalam podcast tersebut.

Ia juga mencontohkan bagaimana seharusnya masyarakat melapor ke call center polisi ketika berada dalam situasi genting. “Saat telepon, bilang: ‘Saya sedang dicegat oleh debt collector, mereka tidak menunjukkan surat resmi dan saya merasa terancam. Lokasi saya di …’. Ini akan mempermudah polisi datang ke lokasi,” jelasnya.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka pihak leasing wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan dengan cara pencegatan di jalan.
Masyarakat yang menghadapi situasi tersebut disarankan untuk tetap tenang, berada di lokasi yang aman atau ramai, serta segera menghubungi 110 dengan menjelaskan lokasi dan kondisi yang dialami. Polisi akan memberikan arahan atau mengirimkan petugas ke lokasi apabila diperlukan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak takut melapor, karena negara menjamin perlindungan hukum bagi warga dari segala bentuk intimidasi dan perampasan yang melanggar hukum.
(Badru Salam — Kabiro Jakarta Selatan)








