MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Secara resmi menyampaikan imbauan publik sekaligus peringatan hukum kepada seluruh Warga Negara Indonesia agar menghentikan segala bentuk ajakan, provokasi, maupun seruan yang berpotensi melanggar adab, etika sosial, serta ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Selasa (30/12/2025).
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional media dalam menjaga ruang publik tetap sehat, beradab, dan bermartabat. Media Investigasi Mabes menilai bahwa dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di ruang digital dan lingkungan sosial, menuntut adanya kesadaran kolektif untuk kembali menempatkan etika dan hukum sebagai fondasi utama dalam berucap maupun bertindak.
Media Investigasi Mabes mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk secara aktif mengingatkan teman, kerabat, dan lingkungan sekitar agar menjunjung tinggi nilai kesopanan, etika sosial, serta tanggung jawab hukum. Seruan “STOP” terhadap perilaku menyimpang dimaksudkan sebagai alarm sosial agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan yang dapat berimplikasi hukum dan merusak tatanan sosial.
Mulai tanggal 02 Januari 2026, setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk menata kehidupan bermasyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum.
Media Investigasi Mabes menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan sebagai instrumen menjaga ketertiban umum, melindungi marwah sosial, serta memastikan peradaban bangsa berjalan seiring dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi.
Melalui imbauan ini, Media Investigasi Mabes mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada adab, menaati hukum, dan bertanggung jawab atas setiap ucapan maupun tindakan. Kesadaran kolektif tersebut diyakini menjadi kunci terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, berkeadilan, serta bermartabat di tengah keberagaman Indonesia.
( Tim Redaksi )








