Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
AcehBeritaDaerahNews

​Lahan Untuk Rakyat Yang Menjadi Milik Pribadi: Menyingkap Tabir Eks HGU di Bukit Rata

×

​Lahan Untuk Rakyat Yang Menjadi Milik Pribadi: Menyingkap Tabir Eks HGU di Bukit Rata

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG – Di bawah langit Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, tersimpan sebuah teka-teki besar yang kini menjadi buah bibir warga. Lahan seluas 20,66 hektare yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, diduga telah beralih tangan menjadi milik pribadi secara gelap.

​Lahan tersebut merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Darma Agung yang telah dibebaskan. Mandatnya jelas: diperuntukkan bagi yayasan pendidikan dan kepentingan masyarakat luas. Namun, realita di lapangan justru berbicara sebaliknya. Alih-alih menjadi pusat edukasi atau kebun kolektif warga, sebagian lahan tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jejak PBB yang Mengusik Tanya

​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Penelusuran di lapangan mengungkap sebuah fakta mengejutkan. Sebagian tanah yang bertajuk “Kebun Masyarakat dan Yayasan Sekolah” itu kini diduga telah dikuasai oleh seorang individu berinisial Haji MD.

​Dugaan ini diperkuat dengan munculnya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak lagi atas nama negara atau yayasan kolektif, melainkan atas nama pribadi Haji MD.

​”Masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin tanah yang pelepasannya atas nama rakyat, tiba-tiba bisa terbit pajak atas nama pribadi? Ini ada yang tidak beres,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kesaksian dari Masa Lalu

​Mumun (68), seorang saksi sejarah yang telah bermukim di sekitar kawasan HGU tersebut sejak tahun 1959, mencoba mengingat kembali memori masa lalu. Baginya, informasi mengenai pembagian lahan untuk masyarakat selalu terasa samar dan “mengendap” tanpa kejelasan.

​”Saya dengar dulu mau dibebaskan untuk masyarakat, tapi informasi itu tidak pernah sampai secara terbuka ke kami. Yang saya tahu, hanya satu orang yang benar-benar mendapat hibah, yaitu almarhum Dimin,” kenang Mumun saat ditemui media, Selasa (27/01/2026).

​Kesaksian Mumun dibenarkan oleh anak mendiang Dimin. Ia mengakui bahwa tapak rumah yang ia tempati saat ini adalah pemberian sah dari pemilik kebun terdahulu kepada ayahnya. Namun, di luar sejumput tanah milik Dimin, nasib sisa lahan puluhan hektare lainnya tetap menjadi misteri yang tertutup rapat.

​Mendesak Keadilan Hukum
​Ketidakjelasan status lahan eks HGU PT Darma Agung ini kini menjadi bola panas. Penggunaan dalih yayasan pendidikan untuk mengelola lahan, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi jual beli ilegal, menuntut transparansi dari pihak-pihak terkait.

​Masyarakat Bukit Rata kini menaruh harapan besar pada pundak Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh atas proses peralihan hak tanah tersebut.

​Jika benar ada praktik “mafia tanah” yang bermain di balik pembebasan lahan 20,66 hektare ini, maka penindakan tegas adalah harga mati. Rakyat tak boleh hanya menjadi penonton di atas tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.
[ Kaperwil Aceh — Andre ]

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan