Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANewsPOLRI

Investigasi Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Rawajati Barat: Indikasi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

×

Investigasi Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Rawajati Barat: Indikasi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN – Dugaan praktik peredaran obat keras daftar G kembali mencuat di kawasan Jalan Rawajati Barat, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terselubung di sebuah toko yang beroperasi layaknya warung kelontong, namun disinyalir melayani penjualan obat keras tanpa mekanisme dan prosedur medis yang sah.

Modus Operandi dan Indikasi Pelanggaran

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, toko dimaksud tetap beroperasi secara normal menjual kebutuhan harian. Namun, pada waktu-waktu tertentu, diduga terjadi transaksi obat keras daftar G kepada kalangan tertentu tanpa resep dokter.

Obat daftar G merupakan kategori obat keras yang secara hukum hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat tenaga kefarmasian. Penjualan bebas tanpa kewenangan bukan hanya melanggar etika kesehatan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahan mendalam atas dugaan praktik tersebut.

“Jika benar dijual bebas tanpa resep, ini sangat membahayakan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban penyalahgunaan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran KUHP dan UU Kesehatan

Dalam perspektif hukum positif Indonesia yang berlaku hingga 2026, dugaan peredaran obat keras tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku secara bertahap memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan publik, termasuk distribusi barang berbahaya tanpa hak. Pelaku yang dengan sengaja memperdagangkan sediaan farmasi tanpa kewenangan dan menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat dapat dijerat dengan pasal terkait peredaran barang berbahaya dan kejahatan terhadap kesehatan umum.

2. UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023)

Pasal-pasal dalam UU Kesehatan secara tegas mengatur bahwa:

Setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar.

Distribusi obat keras wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan fasilitas resmi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

3. UU tentang Sediaan Farmasi dan Praktik Kefarmasian

Regulasi ini menegaskan bahwa:

* Obat daftar G hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter.

* Penjualan tanpa izin apotek dan tanpa pengawasan apoteker merupakan pelanggaran serius.

Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan keuntungan ekonomi dari praktik tersebut, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan ilegal sediaan farmasi.

Dampak Sosial dan Ancaman Kesehatan Publik

Secara medis, penyalahgunaan obat daftar G dapat menyebabkan:

* Gangguan sistem saraf pusat

Ketergantungan (adiksi)

* Gangguan perilaku dan kesehatan mental

* Risiko overdosis hingga kematian

Dalam konteks sosial, maraknya peredaran obat keras ilegal sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif di kalangan remaja.

Desakan Penegakan Hukum

Warga mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan:

* Inspeksi mendadak (sidak)

Uji legalitas izin usaha dan izin edar

Penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana.

* Pengawasan rutin dan transparan dinilai penting untuk memastikan kawasan permukiman terbebas dari praktik peredaran obat ilegal.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi kesehatan terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Rawajati Barat.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan menghadirkan perkembangan terbaru guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. (Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan