MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PASAMAN (SUMATERA BARAT) – Sejumlah lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil menyatakan komitmen bersama untuk mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Saudah (67 tahun), seorang lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.Kesepakatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban.
Kasus yang menimpa Nenek Saudah pada 1 Januari 2026 bertempat di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat bermula dari penolakannya terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan miliknya. Akibat keteguhan mempertahankan tanahnya, ia diduga mengalami penganiayaan fisik oleh sekelompok orang hingga tidak sadarkan diri dan sempat dibuang ke tepi sungai.Tak hanya kekerasan fisik, ia juga sempat menghadapi sanksi adat berupa pengucilan sebelum akhirnya mendapat perhatian luas di tingkat nasional.

Komitmen “Lintas Lembaga” ini mencakup sinergi antara pihak kepolisian, lembaga legislatif, dan lembaga perlindungan saksi. Beberapa poin penting dalam penanganan kasus ini meliputi:
Pengawasan Legislatif: Komisi XIII DPR RI secara aktif melakukan pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan langsung Nenek Saudah untuk menggali fakta pelanggaran HAM.
Kamis 26 Februari 2026, di Mapolda Sumatera Barat dilaksanakan pertemuan kolektif lintas lembaga sebagai forum final dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap nenek Saudah di Kabupaten Pasaman wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR RI, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., Jajaran Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kapolda Sumbar Irjen Pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta, M.Si.,CSFA., PJU Kepolisian Polda Sumbar, serta Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K.
Dalam forum terbuka tersebut ditegaskan dalam proses penanganan perkara oleh Polri khususnya Polda Sumbar telah berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan dipaparkan secara terbuka berbasis alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan azas keadilan. Pertemuan ini menjadi ketegasan akhir bahwa proses hukum telah dilaksanakan secara adil, akuntabel dan sinergis sekaligus menghakiri kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat serta memperkuat legitimasi proses hukum yang telah dilaksanakan.
Polri dalam hal ini Polda Sumatera Barat telah berkomitmen menjaga keprofesionalitas dan transparansi demi kepastian hukum serta kepercayaan publik.
Disampaikan M. Shadiq Pasadiqoe selaku perwakilan komisi XIII DPR RI, penanganan perkara yang telah dilakukan Polda Sumbar telah objektif, profesional dan transparan dan baik. Ini dapat dibuktikan dari beberapa hal awal kejadian Kapolda sudah sampai ke lokasi kejadian dan setelah itu dilaksanakan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan dan telah ditetapkan tersangka nya. “Saya sebagai perwakilan Komisi XIII DPR RI mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran Polri baik itu Polda Sumbar juga Polres Pasaman”, ungkap M. Sadiq Pasadique.
(Rzl, Hms Polda Sumbar)









