Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Dugaan Pelanggaran Layanan BPJS di Puskesmas Jampang Tengah, Kapus Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Evaluasi

×

Dugaan Pelanggaran Layanan BPJS di Puskesmas Jampang Tengah, Kapus Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Evaluasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAMPANG TENGAH (JAWA BARAT) ~ 19 Maret 2026 — Kepala Puskesmas Jampang Tengah, Sopyan Efendi, mengundang pihak keluarga almarhum Suharso guna memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp325.000, meskipun pasien diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas keluhan keluarga pasien yang mempertanyakan dasar penarikan biaya untuk layanan oksigen dan nebulizer (nebu), yang seharusnya termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS.

Dalam forum klarifikasi tersebut, pihak Puskesmas sempat menyampaikan sejumlah penjelasan yang dinilai sebagai bentuk pembelaan diri. Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa biaya dikenakan karena adanya permintaan dari keluarga pasien untuk pulang. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat tidak terdapat bukti administratif berupa persetujuan tertulis atau tanda tangan dari pihak keluarga pasien.

Salah satu sumber yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pernyataan pihak Puskesmas terkesan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Istri pasien saat itu hanya bertanya, ‘apakah boleh pulang?’ Namun pertanyaan tersebut justru ditafsirkan sebagai permintaan pulang. Dalam kondisi pasien yang kritis, seharusnya tenaga medis memberikan edukasi dan menyarankan perawatan lanjutan atau rujukan, bukan justru membebankan biaya tambahan,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyoroti aspek pelayanan yang dinilai kurang humanis, mulai dari minimnya komunikasi yang empatik hingga prosedur pemberian obat yang dianggap tidak sesuai standar pelayanan kesehatan.

“Kami mempertanyakan apakah orientasi pelayanan di Puskesmas ini masih berlandaskan nilai kemanusiaan atau justru cenderung komersial. Hak pasien sebagai peserta BPJS seharusnya menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pertemuan dan fakta yang terungkap, Kepala Puskesmas Jampang Tengah, Sopyan Efendi, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi. Ia juga berinisiatif mengembalikan biaya administrasi sebesar Rp325.000 kepada pihak keluarga pasien. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga, yang menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk memperoleh kejelasan, bukan kompensasi finansial.

Selain itu, penanganan medis oleh dokter yang bertugas, Dr. Aryadira Paremeswari, turut menjadi sorotan. Dalam proses pemberian oksigen, diduga tidak dilakukan pengukuran akurasi secara optimal karena alat pengukur dinyatakan dalam kondisi rusak. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesiapan sarana dan prasarana medis di Puskesmas tersebut.

Kondisi tersebut juga membuka ruang evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pengadaan alat kesehatan, mengingat perangkat dasar seperti pengukur oksigen hingga perlengkapan sederhana seperti kemasan obat pun dilaporkan tidak tersedia secara memadai.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons hingga berita ini diturunkan.

Menutup pertemuan tersebut, Sopyan Efendi menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Puskesmas Jampang Tengah.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ke depan, saya pastikan hal serupa tidak akan terulang kembali. Saya bertanggung jawab penuh apabila kejadian serupa terjadi,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mengingat pelayanan kesehatan merupakan aspek fundamental yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak dasar masyarakat.

( Cucup Kabiro Sukabumi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan