Alung Tersangka Sabu 58 Kg, Kabur dari Polda Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Lolosnya tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bukan sekadar insiden kelalaian administratif, melainkan peristiwa serius yang mengindikasikan potensi kegagalan sistemik dalam tata kelola pengamanan tahanan dan penanganan perkara kelas berat.

Di Sorot Publik Kinerja Kapolda Jambi Irjen Pol.Krisno H Siregar
Tersangka bernama M. Alung Ramadhan dilaporkan berhasil melarikan diri saat berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, tepatnya ketika akan menjalani proses pemeriksaan. Fakta bahwa pelarian terjadi dari ruang penyidik—area dengan tingkat pengamanan tinggi—menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai standar operasional prosedur (SOP), pengawasan internal, serta integritas aparat yang bertugas.
Pihak Polda Jambi telah mengakui adanya unsur kelalaian petugas. Namun, pengakuan tersebut justru membuka ruang spekulasi lebih luas di tengah publik: apakah insiden ini murni kelalaian individual, atau justru mencerminkan adanya celah sistemik yang dimanfaatkan secara terstruktur?
Pemantau Nasional LP3 NKRI, Hamka Attor, menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa kaburnya tersangka dalam perkara besar dengan ancaman hukuman maksimal merupakan indikator kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal.
“Peristiwa ini tidak bisa dipersempit sebagai kelalaian biasa. Ini adalah indikator kuat bahwa ada problem mendasar dalam sistem pengamanan dan pengendalian internal. Reformasi struktural sudah menjadi keharusan,” tegas Hamka saat dikonfirmasi, Senin (06/04/2026).
Lebih jauh, Hamka menyoroti tanggung jawab komando yang tidak dapat dilepaskan dari pucuk pimpinan wilayah. Menurutnya, dalam struktur kepolisian yang hierarkis, kegagalan di level operasional tetap bermuara pada akuntabilitas pimpinan.
Ia bahkan mengemukakan dugaan adanya unsur terencana dalam pelarian tersebut—sebuah pernyataan serius yang, jika terbukti, akan memperluas spektrum persoalan dari sekadar kelalaian menjadi potensi pelanggaran hukum oleh aparat itu sendiri.
“Kami melihat ada indikasi yang tidak wajar. Dugaan keterlibatan oknum atau skenario terstruktur harus diusut secara transparan. Karena itu, kami akan mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi hingga pencopotan Kapolda Jambi,” ujarnya.
Tidak berhenti pada tekanan kepada institusi kepolisian, LP3 NKRI juga tengah mengupayakan audiensi dengan Komisi III DPR RI guna mendorong pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
Selain kasus pelarian tersangka, Hamka juga menyinggung lemahnya penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Batang Asai dan Limun, Kabupaten Sarolangun. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di daerah.
“Kita melihat pola yang sama: lemahnya penegakan hukum dalam kasus besar. Ini bukan lagi soal kapasitas, melainkan soal kemauan dan integritas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Komisi III DPR RI masih dalam proses konfirmasi. Sementara itu, publik menanti langkah konkret dan transparan dari Mabes Polri dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan internal.
Peristiwa ini tidak hanya menguji kredibilitas Polda Jambi, tetapi juga menjadi batu uji bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan publik yang kian kritis.
(PM – Tim Redaksi)









