MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar terus memacu penyelesaian regulasi yang berorientasi pada kesehatan publik. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat lanjutan bersama mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/4/2026).

Rapat ini menjadi langkah krusial bagi Komisi III yang membidangi Kesehatan dan Sosial dalam menyempurnakan draf aturan sebelum disahkan. Fokus utama pembahasan adalah menentukan titik-titik strategis yang akan ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok guna menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Sebagai komisi yang mengawasi layanan kesehatan dan kesejahteraan, kami ingin memastikan Perda KTR ini nantinya benar-benar aplikatif dan berdampak positif bagi derajat kesehatan masyarakat Tanah Datar,” ujar pimpinan rapat dalam sesi tersebut.

Selama proses penyusunan, Pansus III dikenal sangat proaktif. Tidak hanya sekadar membahas pasal demi pasal, komisi ini juga rutin melakukan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan payung hukum ini tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, serangkaian kunjungan kerja (kunker) telah dilakukan untuk membedah persoalan sosial dan mencari referensi terbaik dalam implementasi pelayanan kesehatan.
Melalui Perda KTR ini, DPRD Tanah Datar berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil, sekaligus meningkatkan standar kualitas hidup warga di wilayah “Luhak Nan Tuo.
(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar)









