Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pansus III DPRD Tanah Datar Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

×

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pansus III DPRD Tanah Datar Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar terus memacu penyelesaian regulasi yang berorientasi pada kesehatan publik. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat lanjutan bersama mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/4/2026).

Rapat ini menjadi langkah krusial bagi Komisi III yang membidangi Kesehatan dan Sosial dalam menyempurnakan draf aturan sebelum disahkan. Fokus utama pembahasan adalah menentukan titik-titik strategis yang akan ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok guna menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

“Sebagai komisi yang mengawasi layanan kesehatan dan kesejahteraan, kami ingin memastikan Perda KTR ini nantinya benar-benar aplikatif dan berdampak positif bagi derajat kesehatan masyarakat Tanah Datar,” ujar pimpinan rapat dalam sesi tersebut.

Selama proses penyusunan, Pansus III dikenal sangat proaktif. Tidak hanya sekadar membahas pasal demi pasal, komisi ini juga rutin melakukan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan payung hukum ini tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Selain itu, serangkaian kunjungan kerja (kunker) telah dilakukan untuk membedah persoalan sosial dan mencari referensi terbaik dalam implementasi pelayanan kesehatan.

Melalui Perda KTR ini, DPRD Tanah Datar berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil, sekaligus meningkatkan standar kualitas hidup warga di wilayah “Luhak Nan Tuo.

(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan