MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMBAR) – Tabir gelap kekerasan seksual dalam keluarga kembali terkuak. Satuan Reskrim Polres Padang Panjang resmi menahan pria berinisial Y (58), seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, yang diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri, AL (16).
Aksi bejat ini terungkap setelah orang tua korban, P (64), melaporkan tindakan keji tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan:4 kali pencabulan.2 kali persetubuhan (terjadi pada periode September hingga Oktober 2025).
Tersangka Y melancarkan aksinya di rumah korban dengan cara yang sangat sadis. Ia kerap menyelinap masuk ke kamar korban, mengikat tangan gadis malang tersebut dengan tali nylon, menutup mulutnya, serta memberikan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti lengkap berupa: Keterangan saksi dan hasil visum medis.Hasil pemeriksaan psikologis korban.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen memproses hukum ini seberat-beratnya,” tegas IPTU Ronald.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5). Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa ancaman hukuman berat karena statusnya sebagai paman kandung korban.
(Rizal,Humas Polres Padang Panjang )









