Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Jalan Rusak di Depan Alun-Alun Batanghari, Kadis PU Tegaskan Bukan Kewenangan Kabupaten

×

Jalan Rusak di Depan Alun-Alun Batanghari, Kadis PU Tegaskan Bukan Kewenangan Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Jalan Provinsi Rusak Berat di depan Alun alun Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi

MEDIAINVESTIGASIIMABES.CO.ID | BATANGHARI (PROVINSI JAMBI) – Kondisi jalan rusak di depan Alun-Alun Batanghari menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak menilai adanya pembiaran dari pemerintah daerah terhadap kerusakan tersebut, mengingat lokasi jalan berada di pusat keramaian dan aktivitas publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Ir. H. Ajrisa Windra, ST, MM, memberikan klarifikasi tegas bahwa jalan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, penanganan jalan provinsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi terkait di tingkat provinsi, sehingga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tidak memiliki dasar kewenangan untuk melakukan perbaikan secara langsung.

“Kami memahami keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Namun perlu kami tegaskan bahwa jalan di depan Alun-Alun Batanghari merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan perbaikan ada pada Pemerintah Provinsi Jambi, bukan kabupaten,” ujar Ir. H. Ajrisa Windra, ST, MM.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk menyampaikan kondisi jalan tersebut agar segera mendapat perhatian dan penanganan.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari sempat mendapat tudingan melakukan pembiaran terhadap jalan rusak tersebut. Namun dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan infrastruktur jalan.

Masyarakat pun berharap agar Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki jalan tersebut, mengingat pentingnya akses tersebut bagi aktivitas sehari-hari serta keselamatan pengguna jalan.
(PM Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan