Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Solar Subsidi “Dijual Bebas”: Jeriken 20 Liter Tembus Rp300 Ribu, APH, Pemerintah dan DPRD Disorot Keras

×

Solar Subsidi “Dijual Bebas”: Jeriken 20 Liter Tembus Rp300 Ribu, APH, Pemerintah dan DPRD Disorot Keras

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Praktik penjualan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Ketapang kian terang-terangan dan sulit dibantah. Fenomena ini tak lagi sekadar dugaan, melainkan telah menjelma menjadi realitas lapangan yang berlangsung nyaris tanpa kendali—mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran yang sistematis.

Di sejumlah titik, pedagang eceran dengan leluasa memperjualbelikan solar subsidi dalam jeriken berkapasitas 20 liter dengan harga berkisar Rp270.000 hingga Rp300.000. Angka ini jauh melampaui harga resmi yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menjadi bukti nyata terjadinya distorsi distribusi subsidi energi.

Kondisi tersebut bukan hanya mencederai kebijakan negara, tetapi juga menampar prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar pemberian subsidi. BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru berubah menjadi komoditas liar yang diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak.

Sorotan tajam kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, hingga DPRD setempat. Publik mempertanyakan keseriusan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Ketika praktik ini berlangsung terbuka, muncul dugaan kuat adanya kelalaian—bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.

Para sopir truk menjadi korban paling nyata dari kondisi ini. Keterbatasan akses terhadap solar subsidi di SPBU memaksa mereka bergantung pada pengecer dengan harga tinggi. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara personal, tetapi juga merembet ke sektor logistik dan harga kebutuhan pokok masyarakat.

“Kalau tidak beli di eceran, kami tidak bisa jalan. Tapi harganya sudah tidak masuk akal,” ungkap seorang sopir dengan nada kesal, mencerminkan tekanan yang dihadapi di lapangan.

Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Penertiban tidak cukup hanya menyasar pedagang eceran, tetapi harus menelusuri hingga ke hulu distribusi—termasuk dugaan penyimpangan di tingkat SPBU atau jalur distribusi resmi lainnya.

Pemerintah daerah dituntut untuk tidak sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan dan koordinasi lintas instansi harus dioptimalkan guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Sementara itu, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan investigasi, serta mendorong transparansi dalam tata kelola energi di daerah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya ekonomi rakyat yang menjadi korban, tetapi juga legitimasi negara di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tergerus ketika subsidi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru berubah menjadi ladang praktik ilegal yang tak tersentuh hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik semacam ini. Ketegasan, transparansi, dan keberanian untuk membongkar hingga ke akar adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat.

(BDR – Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan