Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Masa Jabatan KI Jambi Berakhir, Seleksi Mandek: Penjaga Keterbukaan Justru Dinilai Tak Transparan

×

Masa Jabatan KI Jambi Berakhir, Seleksi Mandek: Penjaga Keterbukaan Justru Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Tim Komisi Informasi Provinsi Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi berakhir pada 25 Mei 2026. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jambi belum juga memulai proses seleksi calon komisioner baru untuk periode berikutnya. Kondisi tersebut memantik sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini justru menjadi tugas utama lembaga tersebut.

Pengamat kebijakan publik yang juga Ketua LP3NKRI Pery Monjuli menyayangkan lambannya proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KI Provinsi Jambi. Menurutnya, keterlambatan itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebagai penjaga keterbukaan informasi di Provinsi Jambi, seharusnya KI berlaku transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi justru tidak memberikan kepastian soal keberlanjutan kelembagaannya sendiri,” kata Pery Rabu (27/5/2026).

Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam pemberitaan resmi KI Jambi sendiri disebutkan bahwa masa jabatan komisioner berakhir pada 25 Mei 2026 dan sesuai ketentuan, pemberitahuan kepada gubernur seharusnya telah dilakukan sembilan bulan sebelumnya.

Bahkan, KI Jambi mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jambi pada Agustus 2025, tepat sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dalam berita resmi KI Jambi disebutkan bahwa langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Komisi Informasi mengenai proses pergantian komisioner.

Namun ironisnya, hingga akhir Mei 2026, publik belum melihat adanya pengumuman resmi pembentukan pansel maupun pembukaan pendaftaran calon komisioner baru.

Padahal, sejumlah daerah lain sudah lebih dahulu bergerak. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan telah membuka penjaringan calon anggota KI periode 2026–2030 sejak April 2026. Tahapan seleksi diumumkan secara terbuka mulai dari pendaftaran administrasi, tes potensi, psikotes hingga wawancara.

Tidak hanya Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengumumkan seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2026–2030 pada pertengahan Mei 2026.

Kondisi berbeda di Jambi memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lembaga independen tersebut. Sebab, KI memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, melakukan monitoring keterbukaan badan publik, hingga memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif.

Kekosongan atau keterlambatan regenerasi komisioner dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan sengketa informasi dan pengawasan keterbukaan badan publik di Jambi.

Lebih jauh, situasi ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi komitmen reformasi birokrasi di daerah. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran dan keterbukaan layanan publik, mandeknya seleksi KI justru memperlihatkan adanya paradoks dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau lembaga pengawas keterbukaan saja proses regenerasinya tidak terbuka dan terkesan dibiarkan terlambat, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujar Pery.

Sebagai informasi, komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 sebelumnya dilantik pada Mei 2022 setelah melalui tahapan fit and proper test di DPRD Provinsi Jambi. (Red PM)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan