MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BITUNG (SULAWESI UTARA) — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Kurang dari tiga jam pasca-kejadian, tim gabungan Opsnal berhasil meringkus pelaku penikaman pada Jumat (29/05/2026) dini hari.
Peristiwa maut tersebut menimpa korban berinisial VH (30), warga Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat luka tusukan serius di depan kantor BRI Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Bitung, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Namun, akibat pendarahan hebat, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Motif Asmara dan Kronologi Kejadian
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial R (36), berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh motif asmara. Pelaku diduga tersulut api cemburu setelah melihat korban berboncengan dengan seorang perempuan berinisial A.
Pelaku kemudian mencegat sepeda motor yang dikendarai korban di kawasan Manembo-nembo. Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya sebelum akhirnya pelaku menghujamkan senjata tajam ke arah korban.
Meski mengalami luka robek serius di bagian perut dan paha kanan, korban bersama saksi A masih berupaya mengendarai sepeda motor menuju rumah sakit terdekat demi mendapatkan pertolongan medis.
Respons Cepat Kepolisian
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku. Tepat pada pukul 01.00 WITA, pelaku R berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah.
Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahyani, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan cepat ini diambil demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terukur.
Berkat kerja cepat Tim Resmob di lapangan, pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Feriantina.
Proses Hukum Berjalan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.I.K., M.H., memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan secara transparan dan profesional.
”Polres Bitung berkomitmen menangani setiap tindak kriminalitas secara cepat, profesional, dan tuntas sesuai regulasi hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan jalan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, karena dampaknya fatal dan merugikan semua pihak,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
( Dave Quison Adante Kaperwil Sulut )









