MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026), Polres Subang mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan dengan modus merusak kunci kontak kendaraan.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Polres Subang.
Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Peristiwa pencurian terjadi di depan teras sebuah kontrakan di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan. Kendaraan yang menjadi sasaran pelaku adalah sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi T-5403-ZT milik korban berinisial D.K.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. Dalam aksinya, tersangka berperan melakukan survei lokasi, menentukan target, serta membawa sepeda motor hasil curian setelah berhasil diambil dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Awalnya, tersangka D.G. menghubungi dua pelaku lainnya berinisial D.S. dan T.S. untuk melancarkan aksi pencurian. Setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor korban, kendaraan tersebut didorong sejauh kurang lebih satu kilometer menuju kebun rambutan untuk menghindari kecurigaan warga. Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dibawa oleh tersangka D.G. ke area kebun karet yang berada tidak jauh dari kediamannya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel putusan pengadilan terhadap dua pelaku lainnya yang telah lebih dahulu diproses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga yang mengetahui atau menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Selama berlangsungnya kegiatan konferensi pers, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Elva-Red)









