Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Empat Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

×

Empat Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Dari pengungkapan tersebut empat pengedar OKT diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Para terduga pelaku diamankan dilokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Try Sumarno menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas (OKT),” ucap Try, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menambahkan, empat pelaku yang berhasil kami yakni dua laki-laki berinisial AP (30) dan FK (23) serta dua perempuan berinisial LD (28) dan DD (28). Merka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026 kemarin.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, empat unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan uang tunai sebesar Rp. 395.000.

“Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Try.

Terkait hal ini, ia menyebut, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar personel Polri yang terkenal murah senyum itu.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Try menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini meminta masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Tini.

Purwakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

(Elva-Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan