Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Keaslian VCS Bupati Dipertanyakan, Pakar Hukum Kritik Polisi: Tak Cukup Hanya Pengakuan Pelaku

×

Keaslian VCS Bupati Dipertanyakan, Pakar Hukum Kritik Polisi: Tak Cukup Hanya Pengakuan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG (SUMATERA BARAT) — Penetapan rekaman video call sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, sebagai “video editan” menuai sorotan serius dari kalangan akademisi hukum. Penilaian tersebut dinilai prematur jika hanya bersandar pada pengakuan sepihak terduga pelaku tanpa melalui pembuktian ilmiah berbasis digital forensik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya mengedepankan pendekatan saintifik dalam mengungkap keaslian barang bukti elektronik, khususnya pada perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta potensi unsur pornografi.

Menurut Edita, validitas sebuah rekaman digital tidak dapat ditentukan semata-mata dari pernyataan seseorang, terlebih dari pihak yang berstatus sebagai terlapor atau pelaku. Dalam perspektif hukum pembuktian modern, setiap konten elektronik harus melalui pemeriksaan mendalam oleh ahli digital forensik untuk memastikan autentisitas, integritas data, serta kemungkinan adanya manipulasi visual maupun audio.

“Kesimpulan bahwa video tersebut merupakan hasil editan tidak dapat dibangun hanya dari pengakuan sepihak. Harus ada uji digital forensik yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Edita.

Ia menambahkan, perkara ini memiliki sensitivitas tinggi karena video yang beredar tidak hanya memuat dugaan konten bermuatan pornografi, tetapi juga menyeret nama seorang kepala daerah yang memiliki posisi strategis sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, transparansi dan akurasi proses investigasi menjadi mutlak.

“Ketika sosok yang diduga ada dalam video adalah pejabat publik, maka kepastian mengenai keaslian materi digital menjadi sangat penting. Publik berhak memperoleh kejelasan berdasarkan fakta ilmiah, bukan asumsi,” tegasnya.

Edita juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan perangkat manipulasi visual yang semakin canggih. Menurutnya, teknologi editing saat ini mampu menghasilkan rekayasa visual yang sulit dibedakan secara kasat mata, sehingga analisis forensik menjadi satu-satunya instrumen pembuktian yang kredibel.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan bahwa rekaman VCS yang menyeret nama Safni Sikumbang merupakan video hasil editan. Kesimpulan tersebut disebut merujuk pada keterangan terduga pelaku berinisial ABG, seorang narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan polemik setelah terungkap bahwa kepolisian belum melibatkan ahli digital forensik maupun pakar telematika dalam proses verifikasi.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa dasar kesimpulan sementara berasal dari pengakuan terlapor saat pemeriksaan.

Absennya pemeriksaan forensik digital dalam perkara ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pembuktian yang digunakan penyidik. Sejumlah kalangan menilai, tanpa audit digital yang komprehensif, klaim mengenai keaslian maupun manipulasi video berpotensi menimbulkan spekulasi liar serta menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti elektronik di era digital, di mana kebenaran tidak cukup dibangun dari narasi, melainkan harus dibuktikan melalui data, metodologi, dan kajian ilmiah yang tak terbantahkan. (Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan