Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Segel Dicopot, Proyek Indomaret Kembangan Kembali Disorot: Penegakan Hukum atau Sekadar Pencitraan?

×

Segel Dicopot, Proyek Indomaret Kembangan Kembali Disorot: Penegakan Hukum atau Sekadar Pencitraan?

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA BARAT — Polemik proyek pembangunan gedung yang diduga akan difungsikan sebagai gerai Indomaret di Jalan Kembangan Baru, Kecamatan Kembangan Utara, Jakarta Barat, kembali memantik sorotan publik. Meski sebelumnya proyek tersebut telah disegel oleh unsur pemerintah dan instansi terkait, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar: mengapa segel penghentian justru diduga dicopot kembali tak lama setelah pemasangan?

Berdasarkan dokumentasi dan hasil pantauan di lapangan, penyegelan sempat dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya. Namun, publik kini mempertanyakan substansi dari tindakan tersebut setelah muncul dugaan bahwa segel yang dipasang hanya bersifat seremonial—sekadar formalitas untuk konsumsi dokumentasi dan pencitraan.

Foto-foto penyegelan yang beredar memperlihatkan sejumlah pihak berpose di depan bangunan dengan papan pemberitahuan penghentian kegiatan. Akan tetapi, setelah prosesi itu selesai, segel diduga kembali dicopot dan aktivitas proyek disebut tetap berjalan seperti biasa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di wilayah Jakarta Barat.

Jika benar penyegelan dilakukan hanya untuk kepentingan dokumentasi tanpa tindak lanjut konkret, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mencederai prinsip good governance, akuntabilitas publik, serta supremasi hukum.

Sorotan terhadap proyek ini sejak awal tidak hanya menyangkut dugaan ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan absennya papan informasi proyek, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran lingkungan berupa penebangan pohon yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aspek lingkungan menjadi semakin krusial karena lokasi proyek berada di kawasan yang berdekatan dengan daerah resapan air dan area rawan banjir. Penebangan vegetasi di zona tersebut tanpa kajian lingkungan yang transparan berpotensi memperburuk daya dukung ekologis kawasan.

Secara hukum, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum konstruksi dimulai. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terbaru mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan.

Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik transaksional oleh oknum aparatur, persoalan ini dapat berkembang menjadi isu yang jauh lebih serius—menyentuh ranah pelanggaran etik, maladministrasi, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Publik kini menanti jawaban tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Suku Dinas Cipta Karya, serta instansi pengawas terkait.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun tajam:

Apakah penyegelan tersebut benar-benar langkah penegakan hukum, atau hanya panggung pencitraan untuk meredam sorotan publik?

Diamnya otoritas justru akan memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada pemasangan spanduk atau sesi foto seremonial.

Hukum seharusnya hadir dalam bentuk tindakan nyata, konsisten, dan bebas intervensi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas pemerintah daerah. Jika pelanggaran memang terjadi, maka penindakan tegas dan transparan adalah sebuah keharusan.

Sebab ketika segel bisa dicopot tanpa penjelasan, yang sesungguhnya ikut tercabut bukan hanya plang penghentian proyek—melainkan juga kepercayaan publik terhadap wibawa hukum itu sendiri.

(Tim Investigasi Media Investigasi Mabes)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan