MEDIAINVESTIGADIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR) – Pergantian pemegang saham mayoritas di PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dari Global Palm Resources kepada PT Bumi Boga Jaya pada 16 Maret 2026 ternyata belum mampu meredam berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Sebaliknya, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik alas hak justru semakin vokal menyuarakan tuntutan mereka terkait lahan yang kini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sedikitnya terdapat 21 pemilik alas hak yang mengaku dirugikan dan mempertanyakan proses penguasaan lahan yang selama ini dilakukan perusahaan. Mereka berharap kehadiran pemegang saham baru dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Salah seorang warga, Sahadi, mengaku luas lahan yang dahulu diserahkan kepada pihak perusahaan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.
“Yang kami serahkan dulu hanya sekitar 21,16 hektare. Namun berdasarkan data dan fakta yang kami temukan sekarang luasnya sudah mencapai sekitar 70 hektare. Kami ingin penjelasan bagaimana hal itu bisa terjadi,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Amran Kocel. Ia menyebut lahan milik sepupunya, Suryanto, seluas sekitar 221,55 hektare tidak pernah diserahkan kepada perusahaan namun saat ini telah masuk dalam kawasan HGU.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemegang saham baru apabila ingin membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Weldi yang juga merupakan pemilik alas hak mengaku memiliki lahan sekitar 69,2 hektare yang tidak pernah diserahkan kepada PT Prakarsa Tani Sejati.
“Bahkan saya pernah dilaporkan atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang saya yakini merupakan hak kami. Ini membuat masyarakat semakin kecewa,” katanya.
Masyarakat menilai pergantian pemegang saham mayoritas merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai konflik agraria yang masih terjadi di lapangan.
Mereka berharap PT Bumi Boga Jaya selaku pemegang saham terbesar saat ini dapat melakukan penelusuran terhadap seluruh proses perolehan lahan yang menjadi sumber sengketa serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Jangan sampai pemegang saham baru ikut menanggung beban persoalan lama yang belum terselesaikan. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat,” ujar salah seorang tokoh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Prakarsa Tani Sejati maupun PT Bumi Boga Jaya terkait berbagai tudingan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Al Badri : Kaperwil Mefia Investigasi Mabes. Co. Id Kalimantan Barat









