MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) – Penetapan status tersangka terhadap Dukut, warga Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sandika Nata Palma, menuai pertanyaan dari pihak pendamping masyarakat.

Dukut diamankan sejak Kamis, 2 Juli 2026, kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini, ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Ketua Lidik Krimsus Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P, bersama Ketua ARUN Desa Suka Karya, Silvanus Gudak, mendatangi Polres Ketapang untuk meminta penjelasan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Yakarias Irawan, pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara karena, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, penetapan status tersangka dilakukan sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penetapan tersangka dapat dilakukan apabila olah TKP di lokasi yang dimaksud belum dilakukan. Padahal olah TKP merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan fakta-fakta di lapangan,” ujar Yakarias.»
Sementara itu, Silvanus Gudak menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara menurut keterangan keluarga merupakan lahan milik mertuanya, Jaras, yang disebut telah dihibahkan kepada Dukut. Ia mengatakan, status penguasaan lahan tersebut diketahui oleh masyarakat setempat dan juga disebut pernah disaksikan oleh ketua adat.
Menurut Silvanus, informasi mengenai riwayat penguasaan lahan tersebut perlu menjadi perhatian penyidik agar seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi lain, pihak media mengaku telah memperoleh salinan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa status Dukut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, media ini tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Ketapang, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, untuk menjelaskan dasar penetapan tersangka, tahapan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk mengenai pelaksanaan olah TKP dan alat bukti yang menjadi dasar proses hukum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Narasumber : Yakarias Irawan dan Silavanus Gudak.
AL Badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id. Kalimantan Barat









