Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

“Pertamax Rp25 Ribu Seliter di Singkup, Distribusi BBM Dipertanyakan”

×

“Pertamax Rp25 Ribu Seliter di Singkup, Distribusi BBM Dipertanyakan”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SINGKUP, KETAPANG (KALBAR) ~ Harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di kios-kios mini yang berada di wilayah Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang terpantau melambung tinggi dan sangat memberatkan masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan, harga Pertamax di tingkat pengecer kios mini dijual dengan harga Rp 25.000 per liter. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina yang seharusnya hanya di kisaran Rp 12.900 – Rp 13.500 per liter untuk wilayah Kalimantan Barat.

Kenaikan harga yang tidak wajar ini dikeluhkan langsung oleh warga pembeli.

Salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia terpaksa membeli dengan harga selangit karena tidak ada pilihan lain.

“Benar bang, saya beli Pertamax di salah satu kios mini di Kecamatan Singkup ini Rp 25.000 seliter. Mau bagaimana lagi, butuh untuk motor. Kalau tidak beli, tidak bisa jalan. Tapi ini sangat mencekik,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada awak media.

Fenomena harga Rp 25.000 per liter ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan distribusi BBM di Kecamatan Singkup? Mengapa pengawasan begitu lemah sehingga pengecer berani menjual hampir 100% di atas harga normal?

Masyarakat menduga ada permainan rantai distribusi, mulai dari dugaan penimbunan, pengoplosan dari SPBU ke kios mini dengan skala besar, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang membuat para pemilik kios mini leluasa memainkan harga seenaknya.

Padahal, Kecamatan Singkup bukanlah daerah yang terisolir total. Jika Pertalite dan Solar bersubsidi saja diawasi ketat, seharusnya Pertamax non-subsidi yang dijual di kios mini juga harus ada batasan kewajaran.

Masyarakat Kecamatan Singkup meminta dengan tegas kepada:

  1. PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan sidak dan audit penyaluran BBM ke wilayah Singkup.
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Ketapang untuk menertibkan HET di tingkat pengecer.
  3. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Migas untuk menyelidiki apakah ada unsur penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang menyebabkan harga melambung tinggi.

Jangan sampai masyarakat kecil di kecamatan terus menjadi korban permainan harga oleh oknum-oknum pengecer yang mencari untung besar di atas penderitaan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik kios dan pihak terkait lainnya.

Narahubung
Warga Pembeli.
AL Badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id Kalimantan Barat

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan