MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LIMA PULUH KOTA (SUMATERA BARAT) – Elemen masyarakat Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi menyatakan sikap tegas menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. Keputusan krusial ini lahir dari hasil musyawarah mufakat demi menjaga kelestarian alam dan ketenteraman warga.
Ninik Mamak 4 Suku sekaligus pengurus KAN Nagari Gunung Malintang, H. Candra, SH. Dt. Bandaro, menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat final. Seluruh unsur masyarakat wajib patuh dan tidak ada lagi ruang untuk polemik terkait penambangan tanpa izin tersebut.
Wali Nagari Gunung Malintang, Wido Putra, AMd, menyatakan kesiapan pemerintah nagari untuk mengawal keputusan ini. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan pergerakan mencurigakan. Dukungan serupa juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota asal daerah setempat, H. Candra, SH, yang mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum luar.
Poin penting kesepakatan bersama itu adalah :
- Tolak Tambang Ilegal: Menutup ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin resmi.
- Jaga Ketertiban: Warga diimbau beraktivitas normal dan mengabaikan isu provokatif.
- Sistem Pelaporan: Setiap pergerakan mencurigakan wajib dilaporkan ke pihak nagari.
- Komitmen Lingkungan: Menjaga alam demi keberlanjutan masa depan generasi penerus. ( Arif – Red )









