Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi Pery Monjuli,SE ingatkan Kejari agar Konsisten dan jangan tebang Pilih terkait Bahaya Laten Korupsi Khususnya Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan proyek pemerintah. Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Jambi, tersimpan catatan tentang ratusan paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan mutu.

Banyak Temuan BPK RI, Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi Desak Kejari Kota Jambi Periksa Kadis PU Kota Jambi
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dari uji petik terhadap 189 paket pekerjaan, sebanyak 176 paket ditemukan mengalami kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5.421.994.128,61 di luar PPN. Hingga pemeriksaan berakhir, baru sekitar Rp2,41 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp3,006 miliar masih menjadi sisa yang harus ditindaklanjuti.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan ini hanya sebatas kesalahan administrasi, atau terdapat kelalaian bahkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan?
Di temui di kantor Macan Asia Indonesia
(MAI) Provinsi Jambi Rabu(05/08/2026), Pery, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tidak berhenti pada pemantauan pengembalian kerugian negara semata.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jambi segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, Momon. Temuan BPK dengan nilai mencapai Rp5,42 miliar pada 176 paket pekerjaan bukan angka kecil. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus diusut secara hukum untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” tegas Pery yang Juga mantan Aktivis 98.
Menurutnya, banyaknya paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan mutu mengindikasikan bahwa persoalan tidak dapat dipandang sebagai kesalahan yang berdiri sendiri pada satu atau dua proyek.
“Kalau satu proyek bermasalah mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi kalau mencapai 176 paket, publik berhak bertanya bagaimana fungsi pengawasan konsultan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala dinas berjalan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi pola yang terus berulang setiap tahun.” tegas Pery.
Perymon menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari kontrak, addendum, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hasil uji mutu, hingga dokumen pembayaran.
“Kejaksaan harus membuktikan apakah ini murni kelalaian administratif atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Jangan berhenti pada pengembalian uang negara, tetapi telusuri juga proses yang menyebabkan kerugian itu terjadi.” imbuh Perymon.
Secara hukum, temuan BPK memang merupakan rekomendasi administratif yang wajib ditindaklanjuti. Namun apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti adanya unsur pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas PUTR Kota Jambi terkait permintaan MAI tersebut maupun mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan atas temuan BPK.
(Red SR)









