MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BANDUNG (JABAR) – Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna memberikan apresiasi terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak, Kecamatan Pacet, yang melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah dengan KDMP Nagrak yang diwakili Ketua Ace Sumarna disaksikan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026).

Usai penandatanganan, KDS bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang juga melaksanakan pengukuhan duta perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, dan Kepala Desa Nagrak Suparman serta pengurus dan anggota KDMP Nagrak.

KDMP Nagrak saat ini tercatat memiliki 3.005 anggota, terbanyak di Kabupaten Bandung. Kegiatan usahanya meliputi pengadaan sembako, gas, dan lainnya. Penandatanganan kerja sama ini diperkirakan menjadi yang pertama di wilayah Jawa Barat, bahkan Indonesia.
“KDMP Nagrak ini yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat luar biasa,” kata Bupati KDS di Desa Nagrak.
Meski mengapresiasi, KDS mengingatkan agar kerja sama ini tidak bentrok dengan program pemerintah daerah.
“Jangan sampai double. Misalnya Ketua RT sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari program Pemda, maka istrinya bisa masuk melalui program kerja sama ini. Kalau anggota keluarganya masih ada yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dialihkan ke yang belum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, manfaat double hanya berlaku pada santunan saat meninggal dunia. Penerima manfaat bisa menerima santunan reguler Rp42 juta ditambah Rp32 juta, sehingga total Rp74 juta.
Terkait perkembangan KDMP Nagrak, KDS menugaskan Kadis Koperasi dan UKM serta Kadis PMD untuk menginformasikan hal ini ke desa-desa lain.
“Sehingga nantinya, BPJS Ketenagakerjaan bisa roadshow dan kerja sama dengan KDMP dan KKMP yang ada di Kabupaten Bandung,” harapnya.
KDS menyebut penandatanganan kerja sama ini sebagai salah satu terobosan luar biasa di Kabupaten Bandung.
“Saya sangat apresiasi dan mensupport terhadap keberlangsungan KDMP dan KKMP se-Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KDS juga menjelaskan prinsip koperasi.
“Koperasi itu dari, oleh dan untuk anggota. Permodalan dari anggota, usahanya dimanfaatkan anggota, dan SHU-nya untuk anggota. Ini kelebihan koperasi,” katanya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, KDS menyebut peserta yang dikerjasamakan ini merupakan pekerja non-penerima upah.
“Artinya memiliki kegiatan rutin setiap hari. Kalau terjadi kecelakaan kerja, biayanya dicover BPJS. Kalau meninggal dunia ada jaminan kematian. Terutama kalau keanggotaannya sudah tiga tahun berturut-turut, ahli warisnya bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Ini salah satu kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kabiro, (Dede Setiawan)









