MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BARITO TIMUR (KALIMANTAN TENGAH) — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) melalui forum mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur belum menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi terhenti setelah perwakilan perusahaan meninggalkan ruang pertemuan sebelum pembahasan mencapai titik temu.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta Tim PKS Kabupaten Barito Timur.

KTP Pemilik Lahan
Forum tersebut juga dihadiri Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., utusan Kantor Staf Presiden (KSP), yang hadir dalam rangka mendukung proses penyelesaian sengketa lahan. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya membantu penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Mediasi Terhenti Setelah Perwakilan Perusahaan Meninggalkan Ruangan
Ketegangan dalam proses mediasi mencuat setelah Hermansyah, pejabat legal PT Multi Tambang Jaya Utama, meninggalkan ruang pertemuan setelah sesi mediasi sempat diskors.
Ketika mediasi hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui tidak kembali ke ruang pertemuan. Upaya pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan secara efektif.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., menyampaikan bahwa proses mediasi sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, perbedaan mendasar muncul ketika para pihak memasuki tahap penyusunan berita acara.
«“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, ketika penyusunan berita acara, muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen,” ujarnya.»
Persoalan Klaim Lahan 67,11 Hektare
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut pihak Yupelis dan keluarga belum memperoleh pembayaran dari perusahaan.
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area yang disebut membentang sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Pihak Yupelis dan keluarga meminta agar seluruh klaim lahan tersebut dibahas dan memperoleh penyelesaian dalam forum mediasi.
Namun, menurut keterangan pihak Yupelis, perwakilan PT Multi Tambang Jaya Utama tidak menyetujui substansi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan keluarga.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya menjadi salah satu faktor utama terhentinya proses mediasi.
Menunggu Langkah Penyelesaian Berikutnya
Terhentinya mediasi menempatkan sengketa lahan tersebut pada fase yang membutuhkan langkah lanjutan dari seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama unsur terkait diharapkan dapat kembali mempertemukan para pihak dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta penyelesaian yang berkeadilan.
Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan badan usaha pada dasarnya membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan kepentingan masing-masing pihak, tetapi juga memastikan seluruh klaim, dokumen kepemilikan, serta dasar hukum penguasaan lahan diverifikasi secara objektif.
Hingga berita ini disusun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara pihak Yupelis dan PT Multi Tambang Jaya Utama.
Narasumber: Yupelis
Pewarta: Abdullah dkk.
Penulis: Usup Riyadi
Tim Redaksi










