MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI – Aksi unjuk rasa Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, Senin (24/8/2026), tidak hanya menyoroti maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dalam aksi itu, MAI mendesak Kapolda Jambi dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya. Massa menilai persoalan PETI di sejumlah daerah di Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang serius.
Ketua DPD MAI Provinsi Jambi, Perimon Juli, sebelumnya menyayangkan pernyataan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menyebut, apabila seluruh aktivitas PETI ditutup, masyarakat penambang akan kehilangan sumber penghasilan.
Bagi Pery, persoalan tersebut justru menunjukkan perlunya negara menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat, bukan membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau alasannya masyarakat mencari penghasilan, maka negara harus hadir memberikan solusi. Jangan aktivitas ilegal kemudian dianggap wajar hanya karena menjadi sumber penghasilan,” tegas Pery.
JPSDA-Indonesia: PETI Diduga Tak Berdiri Sendiri
Terpisah, Koordinator Wilayah Sumatra Jaringan Pemantau Sumber Daya Alam Indonesia (JPSDA-Indonesia), Hamka Attor, ketika dikonfirmasi terkait maraknya PETI di Provinsi Jambi, menilai fenomena tersebut tidak terlepas dari dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Menurut Hamka, sulitnya pemberantasan PETI secara menyeluruh patut dipertanyakan, terutama ketika aktivitas pertambangan ilegal masih dapat berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah.
“Dugaan adanya oknum APH di belakang aktivitas PETI sulit dibantah dan ini sudah terstruktur,” tegas Hamka.
Ia menilai persoalan PETI tidak semestinya hanya dilihat dari pekerja atau penambang di lapangan. Aparat, menurutnya, harus membongkar seluruh mata rantai aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pengangkut, penampung hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Hamka juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam momentum HUT ke-81 RI yang secara langsung menyoroti persoalan penambangan ilegal dan meminta aparat bertindak.
Menurutnya, instruksi Presiden tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran penegak hukum.
“Tahun lalu Presiden sudah memerintahkan untuk memberantas penambangan ilegal, tetapi faktanya aktivitas penambangan ilegal masih berjalan. Artinya, ada dugaan instruksi Presiden tidak dijalankan secara maksimal,” ujar mantan jurnalis tersebut.
Soroti Merangin, Tebo hingga Sarolangun
Hamka menyebut persoalan PETI tidak hanya terjadi di satu daerah. Selain Kabupaten Merangin dan Tebo, aktivitas PETI juga disebut masih marak di Kabupaten Sarolangun, khususnya Kecamatan Batang Asai dan Limun.
Ia bahkan menyoroti dugaan aktivitas alat berat dalam jumlah besar yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
“Di Kecamatan Batang Asai, ratusan alat berat dengan bebas melakukan aktivitas PETI. Ini yang harus dijawab aparat. Bagaimana alat berat bisa masuk dan beroperasi dalam jumlah besar kalau pengawasan berjalan?” katanya.
Hamka juga menyinggung adanya korban jiwa dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah bukan lagi sekadar persoalan daerah, melainkan telah menjadi isu nasional karena menyangkut penegakan hukum, lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
“Soal PETI ini sudah menjadi isu nasional dan langsung mendapat instruksi Presiden. APH harus patuh menjalankannya,” tegasnya.
Minta Kapolri Evaluasi Jajaran
JPSDA-Indonesia, kata Hamka, juga mengaku telah memberikan masukan dan informasi terkait aktivitas PETI kepada pemerintah pusat.
Pihaknya kini tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Kapolri dan jajaran Komisi III DPR RI untuk meminta ketegasan dalam pemberantasan PETI sekaligus mendorong pemeriksaan internal terhadap jajaran kepolisian di daerah.
“Kita minta Kapolri melakukan evaluasi dan menindak tegas bawahannya yang diduga terlibat membekingi PETI. Bahkan kita meminta segera evaluasi dan pencopotan Kapolda Jambi serta Kapolres Sarolangun apabila terbukti gagal atau terdapat pelanggaran dalam penanganannya,” ujar Hamka.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang diduga bermain dalam aktivitas PETI di Kecamatan Batang Asai dan sekitarnya.
Namun demikian, Hamka tidak merinci nama-nama tersebut ke publik dan menyatakan informasi itu akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berwenang.
MAI dan JPSDA Bertemu di Satu Persoalan
Desakan MAI dan sikap JPSDA-Indonesia pada akhirnya bertemu pada satu persoalan: sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas PETI di Provinsi Jambi?
MAI memilih jalur aksi dengan meminta evaluasi terhadap Kapolda Jambi, sementara JPSDA-Indonesia mendorong Kapolri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran di bawahnya.
Keduanya sama-sama menilai pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat kecil.
Sebab, jika benar terdapat jaringan pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan, maka mereka yang berada di belakang aktivitas tersebut harus menjadi sasaran utama penegakan hukum.
Kini bola berada di tangan Kapolri. Publik menunggu apakah maraknya PETI di Jambi akan dijawab dengan operasi penertiban biasa, atau justru dengan membongkar dugaan jaringan yang selama ini memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus bertahan.
(Red Amy)










