Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Cegah Judi Online, Propam Tanah Datar Perketat Pengawasan Personel

×

Cegah Judi Online, Propam Tanah Datar Perketat Pengawasan Personel

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) – Sipropam Polres Tanah Datar bergerak cepat memperketat pengawasan internal guna memberantas ancaman judi online dan pinjaman online di lingkungan Polri. Langkah tegas ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh personel di Polsek Salimpaung, Senin (24/8/2026).

Dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Tanah Datar IPDA Rismaizal bersama Kapolsek Salimpaung, pengawasan super ketat ini menyasar aktivitas digital hingga kedisiplinan administratif anggota. Pemeriksaan intensif ini menjadi benteng preventif agar tidak ada satu pun personel yang terjebak dalam lingkaran setan judi daring maupun jeratan pinjaman online ilegal yang dapat merusak kinerja dan mencoreng marwah institusi Bhayangkara.

Dalam operasi penegakan ketertiban dan disiplin tersebut, Propam juga memeriksa kelengkapan administrasi personel. Hasilnya, ditemukan beberapa anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) kedaluwarsa serta data diri yang belum diperbarui.

Temuan tersebut langsung mendapat teguran keras dan atensi khusus dari Sipropam. Personel yang bersangkutan diwajibkan untuk segera melengkapi dan memperbarui dokumen mereka tanpa menunda. Pengecekan tanpa kompromi ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan total anggota terhadap aturan hukum dan kode etik internal.

Sipropam Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus menggelar pengawasan berkala secara konsisten. Pembinaan dan pemantauan ketat akan terus digencarkan demi mencetak postur Polri yang disiplin, profesional, berintegritas tinggi, serta bersih dari segala bentuk pelanggaran digital.

(Rizal, Humas Polres Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan