MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMBAR) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menunjukkan komitmen nyata dan kerja keras dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui tindakan yang presisi dan cepat, petugas berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh tim Opsnal. Petugas awalnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (51) bersama barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 1,2 gram, tiga paket sisa pakai, timbangan digital, alat isap (bong), serta plastik klip merah.
Tidak berpuas diri dengan penangkapan pertama, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan pengembangan kasus secara intensif. Kurang dari dua jam, kerja keras petugas membuahkan hasil manis. Pada pukul 21.45 WIB, petugas bergerak ke Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur dan berhasil menciduk seorang perempuan berinisial FDR (43) yang diduga kuat berada dalam jaringan yang sama.
Dari tangan FDR, polisi berhasil menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 25,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan beruntun ini adalah bukti nyata dedikasi Polres Padang Panjang dalam memutus mata rantai narkoba. Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Padang Panjang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Rizal, Humas Polres Padang Panjang).










