Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Sudirman Jadi Komut Bank Jambi, RUPS Bisa Gugur? Pasal Ini Jadi Bom Waktu

×

Sudirman Jadi Komut Bank Jambi, RUPS Bisa Gugur? Pasal Ini Jadi Bom Waktu

Sebarkan artikel ini

Sudirman, SH Sekda Provinsi Jambi yg juga menjadi Komisaris Utama Bank Jambi, di sorot Poblik

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI ~ Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., sebagai Komisaris Utama Bank Jambi periode 2026–2030 menuai sorotan. Persoalannya bukan sekadar soal kewenangan RUPS, tetapi apakah rangkap jabatan tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Titik krusialnya terdapat dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 36 ayat (2) membuka ruang pejabat pemerintah daerah menjadi komisaris, tetapi dengan syarat pejabat tersebut tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Ketentuan tersebut diperkuat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Pery Monjuli, SE Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi, militansi Jendral Prabowo menuju Indonesia Emas 2029

Pertanyaannya kemudian: apakah Sekda, yang memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perangkat pelayanan publik, dapat dikategorikan sebagai pejabat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik?

Jika jawabannya tidak, maka dasar pengangkatan Sudirman sebagai Komisaris Utama patut diuji.

Persoalan semakin menarik karena Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha tertentu.

Selain itu, Pasal 49 PP 54/2017 juga mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

RUPS Bukan Cek Kosong

Pemprov Jambi dapat berargumentasi bahwa pengangkatan dilakukan melalui RUPS dan telah melewati mekanisme OJK.

Namun, keputusan RUPS tidak otomatis menghapus persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

RUPS memiliki kewenangan mengangkat komisaris, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan syarat hukum.

Demikian pula, lolos proses OJK tidak serta-merta menyelesaikan persoalan rangkap jabatan dalam perspektif hukum pemerintahan.

Di sambangi dikantor MAI Jambi,Sabtu (29/08/2026)
Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli meminta dasar hukum pengangkatan Sudirman dibuka kepada publik.

“Jangan berlindung di balik RUPS. Kalau memang Sekda boleh menjadi Komisaris Utama, tunjukkan dasar hukumnya. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana Sekda memenuhi ketentuan bahwa pejabat pemerintah daerah yang menjadi komisaris tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.” kata Pery.

Pery menilai persoalan tersebut harus diperiksa dari sisi legalitas, konflik kepentingan dan tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan persoalan pribadi Sudirman. Ini persoalan hukum dan tata kelola. Kalau ada norma yang dilanggar, keputusan RUPS pun tidak boleh dijadikan tameng.” ujarnya.

Kini publik menunggu penjelasan Pemprov Jambi: apa dasar hukum yang memastikan rangkap jabatan Sekda sebagai Komisaris Utama Bank Jambi tidak bertentangan dengan PP 54/2017, Permendagri 37/2018 dan UU Pelayanan Publik?

Jika dasar tersebut tidak dapat dijelaskan secara terang, pengangkatan tersebut layak diminta untuk diperiksa dan diuji secara hukum.
Dan masalah ini akan kami bawa dan pertanyakan di Kementrian dalam Negeri dan Bila perlu Ke Presiden karna efesiensi anggaran yg di gaung gaungkan Pak Presiden tidak berjalan karna di duga Sudirman terima Gaji Duobel tegas Pery.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan