MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PAYAKUMBUH (SUMBAR) — Satres Narkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap pemasok utamanya pada Jumat (28/8/2026).

Pengungkapan bermula dari penangkapan MR (32) dan YIP (41) di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang. Dari hasil pengembangan, keduanya menyebut nama RM sebagai pemasok.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Buser menggerebek rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di lokasi diamankan 4 orang: RM, AY (46), MY (35), dan DS (46).

Dari penggeledahan disita sabu total 13,63 gram. Rinciannya: RM, AY, dan MY masing-masing 0,21 gram, sedangkan DS 13 gram. DS yang merupakan suami RM diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., bersama AKP Gusmanto melalui Humas Polres Payakumbuh menyatakan keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
(AFA, Humas Polres Payakumbuh)










